TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memediasi korban dan terduga pelaku perundungan santri Ponpes Al Islam Meeto, namun gagal lantaran pihak keluarga korban menolak.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP. Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, penanganan hukum dilanjutkan dan telah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Saat ini masih kami rangkaikan proses penyelidikan. Delapan orang saksi ini yang berkaitan langsung pada saat kejadian dan memungkinkan masih bertambah,” ujar Fernando kepada Wartawan saat melakukan rilis pers di Media Center. Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Fernando Oktober menyebut kronologi kejadian, pihaknya saat ini baru menerima keterangan dari versi terlapor. Olehnya itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail terkait peristiwa sebenarnya.
“Ketetangan dari beberapa pihak ini kan berbeda-beda hingga belum bisa pastikan motifnya apa. Namun yang bisa kami pastikan terjadi penganiayaan berat terhadap korban dalam bentuk bakaran,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya saat ini sementara mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait tindak lanjut kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) subs pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Terancam 5 Tahun Penjara,” tutupnya.
Laporan: Ahmar


















Comment