TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara memusnahkan barang bukti hasil penanganan berbagai perkara pidana, dengan fokus utama pada tindak pidana narkotika. Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-2563/P.3.16/Enz.3/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kolaka Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari enam perkara yang melibatkan tujuh orang terpidana. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 102,1108 gram atau sebanyak 55 sachet.
Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung berupa telepon genggam, alat hisap sabu, korek api, dan timbangan digital. Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan palu, dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkoba yang sangat merusak generasi bangsa,” ujar Mirza.
Ia menambahkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, sehingga seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.
“Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”tambahnya.
Pemusnahan Barang Bukti Lainnya Selain perkara narkotika, Kejari Kolaka Utara juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) berupa senjata tajam dan batu. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Untuk Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), kejaksaan memusnahkan barang bukti dari enam perkara yang melibatkan delapan orang terpidana. Barang bukti tersebut meliputi bahan peledak, pakaian luar dan dalam, flashdisk, serta barang lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gerinda, dihancurkan dengan palu, dan ditimbun dengan tanah.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara dengan total 20 orang terpidana,” jelas Mirza.
Ia berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba dan ikut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Kolaka Utara,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar
















Comment