Kejari Kolut Musnahkan Narkoba, Senjata Api dan Bahan Baku Bom 25 Kg

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dan obat berbahaya (narkoba), senjata api, hingga bahan baku bom ikan seberat 25 kilogram, Kamis, (2/12/2021).

Pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Utara, turut disaksikan wakil bupati Kolut, H.Abbas, Ketua DPRD Kolut, Buhari Djumas, Ketua PN Kolut, Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi, Koramil 1412-03 Lasusua, dan sejumlah pimpinan OPD serta perwakilan lembaga kemahasiswaan, bertempat di halaman kantor Kejari Kolut.

Kepala Kejari Lasusua, Kolut, Teguh Imanto,mengungkapkan berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Lasusua, pihaknya memusnahkan sejumlah BB dari 37 perkara.” Dari 37 perkara, diantaranya terdapat hasil kejahatan konvensional berupa kasus pencurian dan kasus narkoba,” katanya.

Untuk perkara narkoba, terdapat BB jenis sabu seberat 60,72 gram, hasil sidang dari 20 perkara. Itu belum termasuk perkara yang masih dalam proses penuntutan dan penyidikan sebanyak 4 perkara,” ujarnya.

Teguh menuturkan, khusus perkara narkoba, tahun 2021 ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2020. Namun, untuk barang bukti tahun ini menurun dibanding tahun lalu.

“Grafik rata-ratanya dari 20 perkara ada yang nol sekian gram dan tidak jauh dari satu sampai dua gram setiap perkara,” tuturnya.

Sementara, dari 20 perkara yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, tersangkanya bervariasi; ada pengguna, perantara, dan pengedar. Selain itu, terdapat dua orang tersangka anak di bawah umur (dibawah umur 18 tahun) tersandung kasus tembakau gorilla. “Mereka sudah dieksekusi ke rutan anak di Kendari. Sementara satu perkara lagi kita kembalikan ke orang tua dengan pertimbangan anak tersebut masih sekolah dan putusan itu disepakati majelis hakim,” jelasnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kolut, Ahmad Habibi merinci, rekapitulasi barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan di tahun 2021, terdiri dari 20 perkara dengan jumlah total brutto 60,72 gram, dan 8 gram tembakau gorilla.

Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan berupa; 2 buah senjata beserta 4 butir peluru aktif, 3 senjata tajam, handphone 6 buah, 25 kg bahan baku bom ikan (bahan peledak), 2 timbangan digital, dan alat hisap
sabu-sabu.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment