TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dihadapan Rapat Dengar Pendapat yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Watunohu H. Sauna memaparkan kronologis awal terbitnya Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara tentang pemberhentian sementara kepala desa sarona, Hj. Rosnawati dengan Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025 dengan alasan sakit dari DPMD. Senin (22/9/2025)
“Jadi kedatangan kami disini bersama warga desa dan ibu desa di RDP adalah untuk menyampaikan atau membawa aspirasi masyarakat terkait adanya SK Bupati tentang pemberhentian sementara kades. Saya juga kurang paham tiba-tiba adanya pemberhentian sementara dan pada waktu itu langsung ada juga SK, langsung saya mau dikasih tapi saya tolak,” ujar H. Sauna di hadapan Pimpinan DPRD dan Anggota lintas Komisi. Selasa (23/9/2025)
Lebih lanjut, H. Sauna menyebut pihaknya kaget langsung disampaikan bahwa sudah terbit SK Bupati tentang pemberhentian kades sarona dengan alasan sakit padahal tidak pernah keluarkan surat atas nama BPD untuk proses tersebut.
“Nah, cara memberikan SK ini saya kurang kurang paham karena pada waktu itu dipanggil di DPMD untuk silaturahmi saja. Namanya silaturahmi itu kemungkinan menurut saya hanya minum-minum kopi ditambah makan pisang goreng di situ barang kali seperti itu terakhir ada juga SK pada waktu itu saya tolak, karena saya tidak pernah menyurat ke atas, tidak pernah sama sekali,” tegasnya.
“Kenapa seperti itu? Terus langsung ada juga pejabatnya saya bilang, apakah bisa satu desa, dua kepala desa? Ya, seperti itu. Kalau memang seperti itu walaupun saya ini orang bodoh sebenarnya, tapi saya tidak mau dibodoh-bodohi saya tidak memahami namanya aturan tapi fakta kenyataannya tidak sesuai mekanisme yang dilakukan pemerintah,” sebutnya.
Menurut, H. Sauna dengan adanya polemik yang ditimbulkan oleh pemerintah maka kami langsung melakukan konsultasi ke desa tetangga bertanya baik di sesama BPD maupun di Pemdes bagaimana sebenarnya prosedurnya untuk mengganti kades.
“Karena saya tidak pernah menyurat saya sebagai Ketua DPD datang di DPRD mau juga cari tahu di mana asalnya ini sehingga SK ini terbit karena saya pertanyakan juga di desa tetangga bilang bagaimana prosedurnya itu sehingga bisa di copot kades kami padahal selama ini tidak pernah bermasalah dengan BPD dengan desa sama sekali tidak pernah,” katanya.
Menurutnya, terbitnya SK pemberhentian sementara kades sarona tidak memenuhi syarat dan meminta DPRD dan pemerintah kolut untuk meninjau ulang dan membatalkan SK tersebut.
“Ini prosesnya sepertinya sepihak saja karena saya selaku Ketua BPD tidak pernah ada penyampaian sebelumnya begilah jadi mungkin itu sudah dipahami semua kami di pilih juga dari masyarakat dan mempunyai wewenang dan tugas,” ucapnya.
Laporan: Ahmar















Comment