TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Kesehatan kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di sejumlah kecamatan di wilayahnya. Hingga Rabu, (29/12/2021), angka vaksinasi telah mencapai 73,66 persen di 15 kecamatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Irham, merinci dari 15 Kecamatan tinggal 2 Kecamatan yang belum mencapai target 70 Persen yaitu Kecamatan Kodeoha, 66,36 persen dan Kecamatan Ngapa sebesar 68,17 persen.
Menurutnya, di Kecamatan Kodeoha, target sasaran vaksinasi sebesar 8.934 dosis, terdiri dosis 1 jumlah sasaran 5.921 dan dosis 2 jumlah Sasaran 2.233. Sementara di Kecamatan Ngapa target sasaran vaksinasi covid 19 sebesar 13.272 dosis. “Untuk dosis 1 jumlah sasaran 9.048 dan untuk dosis 2 jumlah sasaran 3.549,” katanya kepada wartawan, Rabu, (29/12/2021), di ruang kerjanya.
Alasan keterlambatan tercapainya target di kecamatan Ngapa karena pelayanan vaksinasi terbagi, ada yang melayani di dalam wilayah Kecamatan Watunohu, Begitu juga di Kecamatan Kodeoha, selain melayani vaksinasi massal di wilayahnya, juga melayani Kecamatan Tiwu dan Katoi. “Sehingga persentase di 2 Kecamatan ini belum mencapai. Tetapi kami masih optimis dalam beberapa hari ini sebelum memasuki awal tahun 2022,” ujarnya.
Ia optimis bisa mencapai, karena tim vaksinator mulai menyisir ke desa-desa melaksanakan vaksinasi. “Kita tidak akan kendor karena yang kita takutkan ini adalah munculnya varian baru. Terbukti sudah ada kasus baru yang masuk di wilayah Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Menurutnya, kalau masyarakat yang bicara soal Covid-19, wajar jika mereka tidak tahu, tetapi kita sebagai tenaga tekhnis betul-betul kita tidak loloskan.
” Yang harus kita lakukan saat ini adalah melakukan pendekatan bagaimana caranya menyakinkan mereka bahwa vaksin ini betul -betul melindungi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Irham menegaskan, angka 70 persen bukan maunya pemerintah kabupaten, tetapi pemerintah berpikir bagaimana caranya proses penularannya terputus sehingga kita di wilayah kabupaten Kolaka Utara aman dari penyakit ini.
Menurutnya, adapun aturan yang sedang berlaku saat ini bukan aturan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten tetapi aturan dari pusat dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Kita di kabupaten hanya melaksanakan dan mengedukasi masyarakat bahwa vaksin ini adalah kebutuhan kita bersama, bukan untuk persyaratan untuk kebutuhan administrasi, tetapi ini betul-betul untuk memutus mata rantai Covid-19 agar kita dan masyarakat tidak terkontaminasi dengan penyakit tersebut,” katanya.
Laporan : Ahmar
Comment