TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tidak mengizinkan proses belajar mengajar secara tatap di semua tingkatan sekolah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kolaka Utara Nomor: 443.2/428/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kolaka Utara, yang menegaskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
Penundaan proses belajar tatap muka tersebut berlaku 26 Juli hingga 1 Agustus 2021, untuk semua jenjang pendidikan. Hal ini menindaklanjuti setelah Kolaka Utara dinyatakan masuk kategori PPKM level 3.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, Ismail, mengatakan, penundaan pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 3 berlaku sampai tanggal 1 Agustus 2021.
“Sampai hari ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, masih menginformasikan kepada semua sekolah untuk belajar dari rumah,” kata Ismail, kepada TOPIKSULTRA.COM, di temui di ruang kerjanya, Kamis, (29/7/2021).
Menurutnya, sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka jika mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. “Kalau tidak diberi izin atau rekomendasi maka kita tidak boleh menggelar pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pembelajaran tatap muka tidak bisa diuji coba di masa pandemi. “Jangan sampai kita coba melakukan pembelajaran tatap muka, kemudian justru menimbulkan kluster baru. Dan kalau itu terjadi siapa yang akan bertanggung jawab?,” tuturnya.
Bagi sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka, kata Ismail, harus memenuhi beberapa tahapan: pertama, sekolah harus mengisi data di dapodik di setiap jenjang satuan pendidikan baik TK, SD, maupun SMP. Di dalam dapodik itu berisi daftar periksa kelengkapan yang harus disiapkan sekolah sebelum dinyatakan siap menjalankan pembelajaran tatap muka. Kedua, pihak sekolah harus berkordinasi dengan pemerintah setempat dengan unit-unit kesehatan di daerahnya masing-masing seperti Babinkamtibmas, Babinsa, dan memperoleh surat izin dari orang tua.
“Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anakanya untuk mengikuti belajar tatap muka di sekolah maka mereka tetap menerima pelajaran secara online,” katanya.
Sementara, persyaratan yang paling utama, semua guru yang bertugas di setiap sekolah harus sudah divaksin, kecuali mereka yang memiliki sakit bawaan yang membuat mereka tidak boleh divaksin.
“Sekarang data kita itu sudah 78 persen lebih guru telah menjalani vaksinasi, itu berdasarkan data per tanggal 11 Juli 2021, dan data ini bisa terus bertambah karena vaksinasi masih terus berlangsung,” katanya.
Laporan : Ahmar
Comment