Komisi II dan III DPRD kolut, menyoroti rendahnya Realisasi Pajak Makan dan Minum OPD masih diangka 4 Persen

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi II dan III DPRD kabupaten Kolaka Utara menyoroti rendahnya Realisasi Pajak Makan dan Minum OPD sehingga pihaknya memanggil OPD terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama.dimana dalam RDP tersebut digelar di ruang Rapat DPRD, Rabu (14/6/2022) kemarin

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dipimpin Langsung oleh Ketua Komisi II, H.Burhanuddin bersama Ketua Komisi III, Abu Muslim, SH., MH dan anggota DPRD komisi lainnya

Ketua Komisi III DPRD kabupaten Kolaka Utara, Abu Muslim menjelaskan Rapat Dengar Pendapat yang kami gelar bersama dengan komisi II dan 3 OPD terkait realisasi pajak makan dan minum baik yang ada di Organisasi Perangkat (OPD) maupun warung makan dan Restoran. Ujarnya kepada wartawan pada saat ditemui Usai menggelar RDP, Selasa (14/6/2022) kemarin, Rabu (15/6/2022)

“Hampir rerata OPD sejak bulan Januari-Juni tahun 2022 belum menyetor pajak dari hasil belanja makan dan minum dan seharusnya realisasi target Bapenda sudah masuk di angka 40-45 persen tetapi karena ini masih tahun berjalan,” ungkapnya

Dijelaskannya, tetapi setelah kami mempelajari data yang ada itu masih di angka 4 persen dan sangat rendah dari target yang diinginkan sehingga di rapat dengar pendapat (RDP) disepakati bersama baik dari komisi II, III dan 3 OPD.

“Akan mengeluarkan surat rekomendasi yang berbunyi kesempatan bersama untuk disampaikan kepada para OPD untuk segera menyelesaikan Pajak dari hasil belanja makan dan minumnya dari bulan Januari-Juni tahun 2022,” Ucapnya

Menurutnya, selain dari surat rekomendasi kesepakatan juga telah disepakati bersama di tahun 2022 ini di usulkan ke pihak pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar menerbitkan peraturan bupati tentang regulasi pungutan pajak dari hasil belanja makan dan minum para OPD dan ini akan berlaku di tahun 2023.

“Ini bertujuan agar semua warung makan yang punya alat perekam agar semua OPD dapat melakukan belanja di warung makan yang dimaksud,” terangnya

Menurut, Ketua DPD Partai Golkar ini,akan kelihatan dan ketahuan kalau ada OPD tidak belanja di warung makan punya alat rekam dari Badan pendapatan daerah (Bapenda) dan pasti pertanggungjawaban yang mereka buat palsu.

“Target Bapenda tahun ini di kisaran angka 300 juta sehingga mereka minta bantuan untuk dipercepat realisasi dari pajak makan dan minum para OPD dan kami berharap agar ada kesadaran kalau bukan kita siapa lagi untuk membangun Kolaka Utara yang kita cintai ini.” Harapnya

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Pungutan Lainnya Bapenda Kolut, Jiding sangat menyambut baik dan apresiasi kepada kepada komisi II dan III atas inisiasi membantu untuk mempercepat realisasi pajak makan dan minum para OPD yang sampai saat ini masih dibawah Persen.

“Karena berdasarkan data dari progres capaian yang kami lakukan pada bulan mei tahun ini sangat menyedihkan masih di angka 2,0 persen dari target sebelumnya yang sudah ditentukan di angka Rp. 500 juta,” jelasnya

Hal senada juga disampaikan kepala Seksi pendataan dan penilaian objek pajak daerah kabupaten Kolaka Utara, Miftahul Khair menambahkan bahwa masih banyak para OPD enggan berbelanja langsung ke warung makan yang mempunyai alat rekam yang sudah kami sediakan.

“Dengan berbagai macam alasan yang mereka sering lontarkan sehingga kami juga kurang faham dan ini bisa kita lihat dari realisasi belanja makan dan minum yang baru masuk sekitar Rp. 24 Juta kalau kita konpersi ke 10 persen berarti baru Rp. 240 juta lebih belanja OPD selama 6 bulan” jelasnya

Menurutnya, ini diluar nalar dengan total belanja hampir Rp. 5 Miliar berarti mereka baru belanjakan sekitar Rp. 240 juta lebih pihak kami juga belum mengetahui pasti apa penyebabnya.

“Tetapi melalui hasil dari aplikasi sehingga kami meminta kepada pihak anggota DPRD komisi II dan III untuk membackup karena takutnya ini tidak akan berjalan maksimal sehingga yang meninggalkan piutang adalah Bapenda.” Tuturnya

Laporan : Ahmar

Comment