TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara menegaskan agar aktivitas pengerukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dihentikan sementara hingga proses dan legalitas kegiatan tersebut benar-benar jelas.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas, S.Kel., M.Si., didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Ukkas, serta Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Edil, Kamis (21/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD juga melihat langsung akses jalan hauling yang terhubung menuju area PT Riota Jaya Lestari.
Dari hasil pengamatan di lokasi, diketahui area penampungan sampah basah memiliki dua titik penampungan yang dipisahkan oleh jalan di bagian tengah, serta terdapat satu unit bangunan workshop di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, mengaku persoalan pengerukan di TPA sebelumnya belum pernah dibahas secara resmi di DPRD.
“Kami dari Komisi III sudah turun langsung ke lokasi dan melihat proses yang ada. Setelah kami konfirmasi bersama pihak DLH, menurut mereka kegiatan ini untuk penambahan zona dua persampahan,” ujar Samsir kepada wartawan di lokasi TPA, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan sebelum kegiatan dilakukan seharusnya ada pembahasan dan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD. Pihaknya juga meminta agar pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan sebelum ada kejelasan.
“Yang perlu diperhatikan, sebelum kegiatan ini dilakukan harus ada proses yang dilalui, minimal ada diskusi di tingkat DPRD terkait pelaksanaannya. Kami belum mengetahui secara pasti apakah sebelumnya sudah dibahas atau belum. Saya lihat memang ada desain perencanaannya, tetapi pelaksanaannya menurut kami tetap harus disampaikan ke DPRD agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan isu yang berkembang di masyarakat maupun media,” tegasnya.
Politisi Partai PKB itu juga berharap pengembangan TPA benar-benar dilakukan sesuai fungsi dan prosedur yang berlaku.
“Harapan kami, kegiatan ini betul-betul dilakukan sesuai peruntukannya. Terkait kesesuaian bestek dan proses pelaksanaannya, nanti akan kami tanyakan lebih lanjut apakah sudah sesuai atau belum. Insya Allah kami akan memanggil pihak-pihak terkait agar semuanya lebih jelas, karena banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat,” katanya.
Menurut Samsir, metode pengerjaan yang terlihat di lapangan masih menimbulkan tanda tanya.
“Kalau yang saya lihat ini seperti galian biasa. Namun, penjelasan dari pihak DLH menyebutkan bahwa ini merupakan penggalian untuk pelebaran dan penambahan area persampahan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara, Ukkas, membenarkan bahwa pengerjaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan zona baru TPA.
“Di lokasi ini, zona satu yang ada sekarang kondisinya sudah hampir penuh. Walaupun masih bisa digunakan, kami memperkirakan di akhir tahun sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan sanitary landfill dan berpotensi menjadi open dumping karena kapasitasnya terlalu tinggi,” jelas Ukkas.
Karena itu, pihaknya melakukan pengembangan zona baru sebagai lokasi penimbunan sampah berikutnya.
“Makanya kami melakukan pengembangan seperti sekarang ini, membuat lubang baru untuk tempat penimbunan sampah selanjutnya,” katanya.
Terkait isu jalan hauling yang terhubung ke wilayah tambang, Ukkas menegaskan bahwa jalan tersebut bukan jalan tambang.
“Jalan ini bukan jalan tambang, melainkan akses yang menghubungkan lokasi penambangan PT Riota dengan TPA. Tujuannya untuk transportasi material timbunan dari lokasi galian ini yang nantinya akan ditempatkan di area pit milik PT Riota, apabila pihak perusahaan memberikan izin,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini izin penggunaan lahan dari PT Riota Jaya Lestari masih belum ada.
“Kalau izin dari PT Riota untuk penggunaan lahannya memang belum ada. Saat ini kami baru meminta izin kepada pemilik lahan untuk lokasi penampungan material,” jelasnya.
Ukkas juga menerangkan bahwa pekerjaan yang dilakukan saat ini masih sebatas tahap penggalian awal sebelum konstruksi dimulai.
“Untuk saat ini masih tahap penggalian. Setelah lubangnya selesai, baru akan dilakukan konstruksi sesuai gambar dan DED yang sudah ada,” terangnya.
Menurutnya, lubang yang direncanakan cukup besar dan akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional TPA.
“Kurang lebih sekitar satu hektare akan dibuat lubang. Kedalamannya nanti sampai ditemukan lapisan batu baru dihentikan. Setelah itu baru dilakukan konstruksi sesuai gambar, termasuk pembangunan tanggul dan jalur kendaraan agar mobil pengangkut sampah bisa melintas,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar




















Comment