Kontraktor Bandara Kolut Pekerjakan Naker Diluar Jam Kerja Tanpa Uang Lembur

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Kontraktor pembangunan bandar udara (Bandara) Kolaka Utara (Kolut), PT. Monodon Pilar Nusantara, diduga mempekerjakan tenaga kerja (naker) harian lepas diluar batas jam kerja tanpa membayarkan uang lembur.

Sejumlah pekerja harian yang ditemui TOPIKSULTRA.COM, Selasa, (29/6/2021), di lokasi proyek mengaku hanya menerima gaji Rp2 juta perbulan dan kadang bekerja hingga pukul 22.00 wita (pukul 10.00 malam) tanpa adanya tambahan gaji atau uang lembur.

Kepala Cabang PT. Monodon Pilar Nusantara selaku penanggung jawab proyek, Djamaluddin, mengakui pihaknya hanya membayar gaji pekerja lepas sebesar Rp2 juta tanpa uang lembur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka Utara, Yasir Sabara, mengatakan akan segera mengirim tim untuk memonitor tenaga kerja yang dipekerjakan PT Monodon Pilar Nusantara pada proyek bandara di Desa Kalu-kaluku dan Lametuna Kecamatan Kodeoha.

Yasir juga mengingatkan agar pihak perusahaan memberikan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMP) yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Rekomendasi penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 560/766 tanggal 27 Oktober 2020 Sulawesi Tenggara dalam rangka rekomendasi penetapan upah minimum
provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 560/766 tanggal 27 Oktober 2020, upah minimum sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara untuk sektor Sektoral ditetapkan sebesar Rp2.552.041.52,-

Yasir mengimbau para tenaga kerja untuk datang di kantor Dinas Tenaga Kerja untuk melaporkan persoalan ketenagakerjaan. “InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan turun melakukan investigasi ke pihak PT.Monodon Pilar Nusantara,” kata Yasir kepada TOPIKSULTRA.COM, Rabu, (30/6/2021), di ruang kerjanya.

Menurutnya, apabila pihaknya menemukan ada pelanggaran di dalam pemberian upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan standar UMP yang berlaku, maka pihaknya akan mengingatkan kewajiban perusahaan untuk mematuhi ketentuan. “Kalau mereka melanggar, kami hanya sebatas mengingatkan, karena kewenangan untuk memberikan teguran adalah provinsi,” ujarnya.

Yasir menjelaskan, sesuai ketentuan, jam kerja dimulai pukul 07.30 – pukul 05.00 wita. “Lewat dari itu sudah masuk kategori lembur. Apapun alasannya para pekerja harus ada tambahan gaji tidak boleh tidak, karena yang namanya kerja harus ada upahnya apalagi kita saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19,” tuturnya.

Menurutnya, kalau ada permasalahan tenaga kerja, yang harus mendesak pihak perusahaan adalah serikat kerja. Masalahnya, di Kolaka Utara belum terbentuk serikat pekerja. “Tetapi setelah tim kami usai dari lapangan mengambil data, kami akan membawa persoalan ini ke Dinas tenaga kerja provinsi,” katanya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara, Yunus, mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk ikut campur terkait masalah tenaga kerja. “Kewenangan kami hanya masalah sebatas kontrak kerja dengan pihak Perusahaan, dan secara tekhnis kami tidak bisa campuri karena itu sudah kewenangan pihak perusahaan, itu sudah kami serahkan sepenuhnya dan kami terima selesai pekerjaannya, itu saja,” katanya kepada topiksultra. com, Rabu, (30/6/2021), di ruang kerjanya.

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan pelaksanaan keselamatan dan keamanan para tenaga kerja, tetapi tidak sedetail mengawasi upah pekerja dan sebagainya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan bandara yang dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara, bersumber dari APBD senilai Rp 41,158 miliar.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment