Korban Sempat Naik Meja Hindari Parang, ASN Diduga Aniaya Rekan Kerja di Kantor Dinas Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang laki-laki aparatur pemerintah mengguncang lingkungan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kolaka Utara. Seorang ASN DPMPTSP berinisial T dilaporkan ke polisi karena diduga memukul seorang pegawai PPPK berinisial M yang bertugas di Dinas Koperasi dan UKM dengan menggunakan bagian tumpul parang.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Maharani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

“Benar, Polres Kolaka Utara telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap korban M yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial T. Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Maharani kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terlapor diduga mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM lalu memanggil korban untuk masuk ke salah satu ruangan di lantai dua. Namun, korban tidak memenuhi panggilan tersebut.

Tidak lama kemudian, terlapor keluar dari kantor dan kembali dengan membawa sebilah parang. Melihat hal itu, korban berusaha menghindar dengan masuk ke ruang rapat. Bahkan, korban sempat naik ke atas meja rapat untuk menghindari terlapor.

Meski demikian, terlapor diduga tetap melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan bagian tumpul parang sebanyak satu kali hingga mengenai punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar.

Usai kejadian, korban langsung mendatangi Mapolres Kolaka Utara untuk membuat laporan polisi.

Lebih lanjut, Maharani mengatakan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengantar korban menjalani visum hingga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidik telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa para saksi, serta masih mendalami kronologi kejadian, motif, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polres Kolaka Utara menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti dinilai telah memenuhi unsur.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment