MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Alimin, menghimbau kepada seluruh masyarakat Mubar khususnya bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum memiliki akta nikah segera melaporkan diri kepada pemerintah setempat mulai dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
“Kita ini sudah melakukan koordinasi dengan para kepala desa, jadi tinggal menunggu laporan, selanjutnya kita menfasilitasi mereka untuk mendapatkan akta nikah,” jelas Karimin saat ditemui Topiksultra.com di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2019).
Kata dia, pemerintah melalui Disdukcapil telah menganggarkan hal itu untuk menuntaskan seluruh dokumen kependudukan masyarakat Mubar.
“Tahun ini (2019) dianggarkan lagi 100 juta, untuk kegiatan sibad nikah bagi pasutri yang belum memiliki akta nikah, jadi ini Sudah 3 tahun kita lakukan,” terangnya.
Karimin, mengungkapkanĀ kebanyakan pasutri yang tidak memiliki akta nikah adalah mereka yang tinggal di wilayah pesesir dan kepulauan, sehingga menyulitkan akses untuk melengkapi dokumen kependudukannya.
“Salah satunya adalah persoalan akses, kemudian jarak tempuh dari Raha juga cukup jauh, makanya mereka kawin secara adat dan agama tapi tidak tercatat di kementeian agama,” katanya.
Olehnya itu ia juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar mensosialisasikan program ini sehingga masyarakat terbantu.
“Masalahnya kalau tidak ada Akta Nikah, Akta kelahiran juga tidak bisa keluar, kemudian masih banyak lagi, karena semua dokumen kependudulan saling berkaitan makanya semua harus di tuntaskan,” ucapnya menjelaskan.
Laporan : La Ode Pialo
Comment