TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Woitombo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara berinisial R sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016-2018.
Kepala Kejari Kolaka Utara, Teguh Imanto mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menetapkan mantan Kades Woitombo itu sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kolut akan segera menyelesaikan proses administrasinya sehingga dapat dilakukan penuntutan.
“Hari ini kami baru melakukan penetapan tersangka dan belum melakukan upaya-upaya paksa untuk dilakukan penjemputan terhadap tersangka karena kami masih siapkan administrasi dan kelengkapan berkas perkaranya. Yang kami pentingkan dulu adalah bagaimana perkara ini cepat dan proses penuntutan segera selesai,” kata Teguh saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kolut, Kamis (27/1/2022).
Disebutkan, penyidik Kejari Kolut menemukan adanya kegiatan fiktif serta beberapa kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan volume yang direncanakan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2016 – 2018.
“Penyidik sudah mengantongi nilai-nilai kerugian negara yang ditimbulkan, tinggal penyidik akan berkoordinasi lagi dengan Inspektorat untuk menghitung nilainya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Teguh berpesan kepada para kepala desa lainnya untuk menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan peruntukannya dan dengan prinsip jujur demi kemajuan daerah Kolaka Utara.
Laporan : Ahmar
Comment