KPKU Desak Polres dan DPRD Hentikan Aktivitas Pertambangan PT. KMR

TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda Kolaka Utara (KPKU) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mako Polres Kolaka Utara meminta aktivitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya (KMR) dihentikan. Setelah melakukan orasi, mereka melanjutkan ke Kantor DPRD namun tak satupun Anggota DPRD berada di tempat.

Meskipun aksi tetap berlangsung dengan damai, Aparat kepolisian maupun Polisi Pamong Praja (Pol PP) tetap melakukan pengawalan dengan ketat.

Dalam Aksi para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan mereka terkait isu lingkungan yang melibatkan perusahaan PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KMR).

Para demonstran mengungkapkan kekecewaan mereka karena tak satupun anggota DPRD yang hadir untuk mendengarkan aspirasi mereka. Hal ini membuat para pendemo bersiap menyegel kantor DPRD sampai ada anggota dewan yang bersedia menerima mereka.

Kordinator aksi, Kurniawan Sandi dengan tegas meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Kolaka Utara, untuk menghentikan aktivitas produksi PT. KMR. Pihaknya menduga Perusahaan ini tidak mematuhi aturan lingkungan yang berlaku, seperti tidak memiliki Projeck Area, Penampungan BBM Sesuai Standar, penampungan limbah B3, dan Settling Pond yang berimbas kepada Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

“Kami mendesak Polres Kolaka Utara untuk menyelidiki dugaan penggunaan BBM jenis solar ilegal oleh PT. KMR. Kami meminta DPRD untuk memeriksa data karyawan PT. Kasmar Tiar Raya yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diyakini akan membantu dalam memahami lebih lanjut situasi perusahaan dan kesejahteraan karyawan yang terlibat,” ujar Kurniawan Sandi dalam orasinya, Senin (24/7/2023)

Lebih lanjut, Kurniawan Sandi mengatakan, demi keadilan dan transparansi, mendesak DPRD Kolaka Utara untuk segera menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan instansi terkait dan perusahaan PT. Kasmar Tiar Raya.

Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat saling berdiskusi dan mencari solusi terbaik untuk masalah lingkungan yang sedang dihadapi.

Konsorsium Pemuda Kolaka Utara juga meminta Kepala UPP Kelas III Syahbandar Kolaka Utara untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada tongkang yang menggunakan dokumen PT. Kasmar Tiar Raya. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi pelanggaran lebih lanjut yang dapat memperburuk kondisi lingkungan.

“Masalah ini harus segera ditangani dengan bijaksana dan bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kalau tidak, kami akan menggelar aksi besar-besaran berikutnya,” ancamnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment