KPU Umumkan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Kolut, Ini Jadwalnya

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kolaka Utara resmi umumkan pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan digelar pada Bulan November mendatang.

Informasi pengumuman tersebut langsung di Sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara,Nurgalia kepada Media Topiksultra.com pada Sabtu malam (24/8/2024).

Bukan hanya itu pihaknya juga menyampaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara dengan nomor 231 Tahun 2024 tentang Penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajuakan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan proses pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara di mulai selama tiga hari.

” Kami akan mulai menerima berkas Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara pada hari Selasa – Kamis (27-29/8/2024),” ujar Nurgalia kepada Topiksultra.com. Sabtu malam (24/8/2024)

Lebih lanjut, Nurgalia menyebut pada hari terakhir tepatnya Kamis tanggal 29 Agustus tahun 2024 batas penerimaan berkas Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara berakhir pada pukul.23.59 Wita (Kamis malam).

” Jangan telat pada hari terakhir harus tepat waktu dalam proses pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara,” ungkapnya

Nurgalia juga mengingatkan kepada seluruh Liaison Officer(LO), Partai Pengusung maupun gabungan dan bahkan Tim Sukses Pasangan Bakal Calon yang sudah ditunjuk dan telah terdaftar namanya di KPU agar selalu melakukan komunikasi intens.

” Sehingga syarat – syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara dapat secepatnya dipenuhi oleh mereka sebelum melakukan pendaftaran pada tanggal yang telah di tentukan oleh KPU,” terangnya

Menurutnya, bahkan pihaknya juga telah menyebarluaskan Pengumuman ini baik itu di grup Media Sosial atau grup whatsapp Media Center KPU.

” Pengumuman ini juga telah kami sebarluaskan di media sosial dan group WhatsApp LO KPU dan Partai Politik,” ucapnya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment