Kuasa Hukum Mantan Kades Woitombo Kolut Upayakan Penangguhan Penahanan Kliennya

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kuasa Hukum mantan Kepala Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Suparman, Menunggu pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari.

Suparman menjelaskan, usai kilennya di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

“Selaku kuasa hukum yang ditunjuk dalam mendampingi kasus yang dialami oleh mantan Kades Woitombo, itu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya dalam Minggu ini ke pengadilan tindak pidana korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara di Kendari,” ungkapnya kepada TOPIKSULTRA.COM, saat ditemui di salah satu warkop di Lasusua, Senin, (16/5/2022).

Dijelaskannya, apa yang menimpa kliennya itu tidak bisa terhindar dari jeratan hukum karena ada beberapa item kegiatan pekerjaan yang dianggarkan melalui Dana Desa pada tahun 2016 dan 2018.

“Dianggap belum terselesaikan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, mulai dari pembangunan talud, perpipaan, pengadaan lapangan olahraga dan penyertaan dana modal BUMDesa,” kata Suparman.

Menurutnya, selain menunggu pelimpahan berkas perkaranya, pihaknya akan berupaya dalam waktu dekat ini bermohon untuk meminta pihak kejaksaan agar dilakukan penangguhan penahanan sementara.

“Sebelum masa persidangan digelar nanti karena banyak yang ingin konsultasikan kepada klien kami utamanya ada beberapa keterangan yg diperlukan untuk mempersiapkan materi pembelaan dalam persidangan,” urainya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, masa penahanan kliennya dilakukan selama 20 hari di Rutan Kolaka setelah itu akan dibawa ke Rutan Tipikor Kendari guna proses selanjutnya.

“Kami berharap dalam persidangan nantinya di pengadilan tindak pidana korupsi dikendari dapat bisa berjalan lancar sesuai dengan rencana.” terangnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment