TOPIKSULTRA.COM, BAUBAU — Lembaga Asosiasi Hak Asasi Manusia Internasional (LAHAMI) Baubau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, segera memeriksa konsultan pengawas proyek pembangunan pasar Karya Palabusa di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Desakan tersebut disuarakan sejumlah anggota LAHAMI Baubau, saat mennggelar unjukrasa di kantor kejari Baubau, Senin, (6/9/2021). Massa mendesak penegakan hukum yang berkeadilan. Pasalnya, beberapa hari lalu Kejari Baubau telah menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus proyek pasar Karya Palabusa.
LAHAMI menduga konsultan pengawas proyek terlibat tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar Karya Palabusa.
“kita indikasikan konsultan pembangunan proyek pasar Karya Palabusaa ikut serta dalam perencanaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Koordinator lapangan, Yayan Serah dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Baubau, Senin, (6/9/2021).
Konsultan pengawas kata Yayan, mengemban tupoksi mengawasi proyek dari awal perencanaan pembagunan, material apa yang dipakai. Karena itu harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami dari LAHAMI menduga adanya percobaan melindungi seorang koruptor di Kota Baubau tercinta ini,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeeri Baubau, Jaya Putra, yang berusaha dikonfimasi wartawan, Selasa, (7/9/2021),di kantornya belum bersedia memberi keterangan dengan alasan masih rapat.
Laporan: Shandra
Comment