TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum (LBH KASASI) Cabang Kolaka Utara memberikan perhatian khusus terhadap video yang beredar di media sosial melalui unggahan akun resmi sebuah pemerintah desa.
Video tersebut memuat dokumentasi seorang ibu yang diduga melakukan pengambilan kelapa karena faktor kesulitan ekonomi, yang kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet, Selasa (16/6/2026).
Sekretaris LBH KASASI Cabang Kolaka Utara, Ridal, S.H., menilai penggunaan akun resmi instansi publik untuk mempublikasikan terduga pelaku di ruang digital kurang tepat secara etika birokrasi. Menurutnya, tindakan tersebut berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial jangka panjang bagi warga yang bersangkutan.
“Pemanfaatan akun resmi pemerintah seharusnya lebih difokuskan pada pelayanan publik, penyebaran informasi pembangunan, dan edukasi masyarakat. Ketika identitas atau dokumentasi seseorang yang masih berstatus terduga dipublikasikan, hal itu berpotensi menimbulkan stigma sosial dan dapat mengabaikan prinsip praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum kita,” ujar Ridal melalui rilis resminya, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa akun resmi pemerintah desa idealnya dioptimalkan sebagai sarana pelayanan publik dan penyebaran informasi program pembangunan. Karena itu, LBH KASASI Kolaka Utara mengingatkan pentingnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih humanis dalam menangani perkara dugaan tindak pidana ringan yang dilatarbelakangi faktor kedaruratan ekonomi.
“Apabila peristiwa tersebut memang dipicu oleh kondisi ekonomi yang mendesak, maka penyelesaiannya sebaiknya mengedepankan musyawarah mufakat dan pendekatan kemanusiaan. Pemerintah desa juga perlu hadir sebagai bagian dari solusi untuk membantu warga yang mengalami kesulitan ekonomi,” katanya.
Menurut LBH KASASI, situasi keterdesakan hidup yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seyogianya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa. Selain menjadi upaya penyelesaian persoalan secara damai, langkah tersebut juga dapat menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk memberikan solusi kesejahteraan sosial kepada warga yang membutuhkan.
Demi menjaga hak-hak konstitusional warga negara, LBH KASASI Cabang Kolaka Utara menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada ibu yang bersangkutan, baik dalam proses klarifikasi maupun penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum secara gratis apabila yang bersangkutan membutuhkan pendampingan. Tujuannya agar hak-hak warga negara tetap terlindungi dan penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara adil serta bermartabat,” tegas Ridal.
LBH KASASI juga mengimbau pemerintah desa terkait untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka demi mewujudkan rasa keadilan serta memulihkan ruang sosial warga yang terdampak akibat beredarnya video tersebut.
Lebih lanjut, LBH KASASI menegaskan bahwa apabila ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak berjalan, pihaknya akan mendampingi warga untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) guna meninjau kembali tata kelola komunikasi publik di tingkat desa.
“Langkah ini kami ambil agar komunikasi publik pemerintah desa tetap berjalan sesuai prinsip perlindungan hak warga negara. Hukum harus hadir sebagai instrumen yang mengayomi, mengedukasi, serta menjaga martabat kemanusiaan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar















Comment