Mantan Kades di Kolut telah ditahan di Rutan Kolaka

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah menahan Mantan Kades Woitombo Desa Woitombo Kecamatan Lambai atas nama Ramli (50) dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp 365 juta

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH. MH menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan hasil kegiatan penyidikannya dengan menyerahkan tersangka serta sejumlah barang bukti ke pihak penuntut umum.Kata Kajari Kolut yang didampingi Kasi pidsus Komang Adi Wijaya kepada wartawan dalam keterangan persnya, Jum’at, (13/5/2022)

“Atas pertimbangan Penuntut Umum Penahanan tersangka atas Nama Ramli ini dilakukan pada hari Kamis, 12/5/2022 dan langsung dibawah ke Rutan Kolaka dan Dalam waktu dekat, berkas perkaranya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” Bebernya

Dikatakannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001.

Karena Terdakwa diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2016 dan 2018 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 365 juta.

Teguh Imanto berpesan dan berharap dengan adanya kejadian ini agar seluruh Kades menggunakan dana desa maupun anggaran dana desa sesuai dengan peruntukannya.

” Sehingga hal serupa tidak terulang kembali.” Ungkapnya.


Laporan : Ahmar

Editor

Comment