Masih Sekitar 10 Ribu Jiwa Belum Rekam E-KTP di Kolut

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mencatat, memasuki tahun 2021 masih sekitar 10.226 penduduk yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Kami terus upayakan agar bisa mengejar target 98 persen sesuai target nasional yan diberikan pusat, minimal bisa diangka 9000-an,” kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kolut, Buhari, kepada topiksultra.com, Senin (25/1/2021).

Buhari menargetkan, jika tahun 2022 atau 2024 Kabupaten Kolaka Utara termasuk daerah yang mengikuti Pilkada serentak, maka tidak ada lagi penduduk yang tidak mengantongi e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya.

Ia mengakui, sebagian wilayah pemukiman penduduk di Kolut berada di pegunungan, sehingga sedikit menyulitkan untuk mendatangi warga dalam upaya perekaman e-KTP. “Kami sangat berharap kerjasama kepala desa dan lurah di wilayahnya masing-masing untuk terus mensosialisasikan perlunya perekaman e-KTP,” ujarnya.

Dalam upaya menggenjot pencapaian target perekaman e-KTP dan pelayanan kependudukan lainnya, dinas telah meluncurkan dua program untuk mempermudah pelayanan administrasi, diantaranya; Sistem Layanan Administrasi Kependudukan (SILAKU) dan program kerjasama dengan Jasa Kurirku untuk antar jemput dokumen Ke rumah warga.

“Untuk jasa kurirku baru sebatas Ibu Kota yakni Kecamatan Lasusua, kecuali desa yang berada di diwilayah desa pegunungan, itu kita belum jangkau,” katanya.

Terkait program SILAKU, Buhari mengaku sudah berjalan dengan baik dan respon masyarakat cukup memuaskan. Sementara program kerjasama dengan jasa Kurirku, kontraknya sudah berjalan untuk tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak Rp15 juta.

“Kalau kerjasama ini berjalan baik, tahun depan kita upayakan tambah anggaran untuk memperluas jangkauan pengantaran sampai ke Kecamatan Katoi di bagian utara dan Kecamatan Lambai, puncak Monapa di wilayah selatan,” tuturnya.

Saat ini, tamah Buhari, untuk jasa kurirku yang melayani masyarakat dalam pengantaran dokumen kependudukan, baru melayani 7 desa di Kecamatan Lasusua, yakni Desa Ponggiha, Kelurahan Lasusua, Desa Pitulua, Desa Tojabi, Desa Patowonua, Desa Rantelimbong dan Desa Watuliwu. “Satu kali mengantar biaya kurirnya Rp5.000,” katanya.

Laporan : Ahmar

Editor