TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar S.H., M.H, menghadiri kegiatan Penandatanganan kerja sama yang tertuang dalam lembar kertas yang tertulis Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra.
Kegiatan tersebut di saksikan oleh Gubernur Sulawesi tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M, Pejabat Lingkup Provinsi Sultra, Bupati dan Walikota dari 17 Kabupaten dan Kota serta para Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Sulawesi Tenggara yang sedang berlangsung di Hotel Calro Kendari. Jum’at (26/9/2025)
Selain Kegiatan penanda tanganan MoU juga dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tentang implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tujuan dari penandatanganan kerja sama itu untuk menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara BPJS ketenagakerjaan dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini para pekerja baik di sektor formal maupun informal diharapkan akan mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.
Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar menyampaikan apresiasinya kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra beserta seluruh Kejari se-Sultra atas komitmen bersama dalam mengawal implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajibanpemerintah dan pemberi kerja tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sangat mendukung penuh langkah strategis ini. Kami berharap sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati dan Kejari se-Sultra dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan,” ujar Nur Rahman Umar melalui rilis resmi Dinas Kominfo Kolut. Senin (26/9/2025)
Lebih lanjut, H. Nur Rahmar Umar menyebut melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, para pihak juga mengevaluasi progres pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk tantangan dan strategi ke depan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hal ini diharapkan mampu mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.” tuturnya
Laporan: Ahmar




















Comment