OJK Sultra: 64.801 Debitur Ajukan Restrukturisasi, Disetujui Hanya 25.107

Berita, Ekonomi, SULTRA222 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkapkan jumlah debitur yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi sebanyak 64.801 dengan outstanding kredit sebesar Rp3,37 triliun. “Ini berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 29 Mei 2020,” kata Kepala Kantor OJK Sultra M Fredly Nasution di Kendari, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, kebijakan restrukturisasi sebagai bentuk kepedulian industri jasa keuangan terhadap debiturnya yang kesulitan, baik berupa pengurangan suku bunga, pengurangan pokok, pengurangan tunggakan pokok dan pengurangan tunggakan bunga.

OJK kata Nasution, dalam mengimplementasikan persetujuan restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi pihak yang terdampak COVID-19 didasarkan pada POJK Nomor 11 Tahun 2020 untuk debitur perbankan dan POJK Nomor 14 Tahun 2020 non perbankan.

Namun demikian, persetujuan atau penolakan terhadap debitur yang mengajukan restrukturisasi melalui mekanisme yang ketat dan cermat sesuai ketentuan yang ada. Karena itu, dari 64.801 debitur yang mengajukan restrukturisasi, OJK Sultra hanya menyetujui sebanyak 25.107 debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp 1,29 triliun.

“Kita semua menyadari pandemi Covid menyebabkan debitur kesulitan menunaikan kewajiban, baik angsuran pokok maupun bunga, sehingga diperlukan kebijakan restrukturisasi,” katanya.

OJK Sultra mencatat jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Mei 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.

Dari 134 entitas tersebut, terdiri dari 43 entitas sektor perbankan, 14 entitas sektor pasar modal dan 77 entitas sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). (Red)

Editor

Comment