BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Bombana menyoroti Pemda Bombana terkait tunggakan pajak sebesar Rp 11 miliar oleh Perseroan Terbatas (PT) Surya Saga Utama saat menggelar Rapat Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2019, di Aula Rapat DPRD BOMBANA, Selasa (27/8).
Seperti diungkapkan Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, menurutnya seharusnya PT SSU sudah membangun pabrik sembelum menuntaskan pajak Izin Pendirian Bangunan, belum lagi angka tunggakan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang spontan merosot turun dari angka Rp 11 Miliar menjadi Rp 9 Miliar.
Menanggapi itu Kepala Inspekturat Bombana, Man Arfa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana, dia menjelaskan dalam penetapan perhitungan berdasarkan gambar yang dikirim oleh pihak SSU, awalnya mencapai angka Rp 11 miliar, tetapi waktu itu perusahaan mengajukan keberatan.
“Saya ingat betul bahwa memang hasil perhitungan pertama begitu namun ada pehitungan digambar itu yang seharusnya semi permanen tapi dihitung permanen sehingga jatuhnya ke 9 miliar pada waktu itu,” ucapnya.
Namun kata dia pihak PUPR hanya mengeluarkan rekomendasi tehnis tentang IMB, setelah itu diserahkah ke-PTSP untuk melakukan penetapan berapa besaran yang harus dikenkan IMBnya.
Hal lain juga ditambahkan Kepala Keuangan Daerah Bombana, Darwin Ismail, menurutnya di 2017 lalu pihak Perusahaan suda menyetor uang sebesar 1,2 Miliar untuk mendapatkan IMB.
“itu suda ada masuk 1,2 miliar, bukan tidak ada sama sekali, tapi memang sedikit ada masalah kemarin sampai saya juga di panggil,” ungkapnya.
Sementara itu pihak PTSP Bombana melalu Sekertarisnya, Usman Baking mengungkapkan, total retribusi yang akan dipungut oleh pemerintah daerah sebesar Rp 11 Miliar, dan menurutnya yang terbayarkan sebesar Rp 1,2 Miliar tersebut diperuntukan khusus pendirian tungku 4 yang dilakukan pada tahap pertama.
“Kemudian yang 8 tungku yang 9 m itu belum sepersenpun tidak ada, sempat juga saya konfirmasi kebendahara PAD PTSP memang untuk tahap dua belum ada pembayaran. Dua tungku yang sempat beroperasi itu suda selesai IMBnya, yang delapan ini belum selesai,” jelasnya.
Laporan : Refli
Comment