BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Bombana menyoroti kinerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Bombana, terkait kelalaian tunggakan pajak sebesar 9 Miliar oleh Perseroan Terbatas PT Surya Saga Utama (PT SSU).
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, menurutnya hal yang janggal ketika ada perusahaan telah menyelesaikan pembangunan pabrik tetapi tidak menuntaskan pajak Izin Pendirian Bangunan (IMB).
“Sepemahaman saya tentang IMB harus membayar dulu sebelum membangun,” ucapnya saat memimpin Rapat Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2019, di-Aula Rapat DPRD BOMBANA, Selasa (27/8).
Hal senada juga ditambahkan Oleh Ambo Rappe, Ia menjelaskan, pada prinsipnya, Izin mendirikan Bangunan (IMB) dibayar sebelum mendirikan bangunan.
“Jadi ketika misalnya gambar itu sudah ada, sudah dianalisis dan dikeluarkan rekomendasi teknis, semua peralatan dilapangan suda siap dibangun, harus dia bayar dulu, setelah itu dikeluarkan surat ketetapan pajak daerahnya, setelah itu baru dipersilahkan dia membagun, sehingga kesimpulanya pemda punya uang disitu,” sebutnya.
Iya juga menambahkan, bahwa pembangunan pabrik pemurnian bijih nikel(Smelter) tersebut terdiri dari Sepuluh tungku, Satu paket berdasarkan rekomendasi tehnik dari dinas pekerjaan umun dan penataan ruang(PUPR) Kabupaten Bombana.
“kemudian dihitung berdasarkan gambar, dan berdasarkan gambar tersebut terbit hitunganya sekian kali sekian, memang bangunan belum ada, tapi bukan berarti setelah tidak ada bangunan sehingga kita tidak bisa memungut, dengan yang satu tungku itu inikan Satu paket berdasarkan rekomndasi tehnik dari PU, kenapa PTSP katakan ini tidak ada IMBnya,” urainya.
Di tempat yang sama, juga ditambahkan oleh Ketua Komisi III DPRD BOMBANA, Heryanto justru mendesak Pemda untuk menggandeng Jaksa Penuntut Negara (JPN) guna menagih tunggakan IMB tersebut.
“ini tidak lama lagi sudah mau masuk 2020,” tegas anggota DPRD Fraksi Golkar, tambahnya.
Laporan : Refli
Comment