BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana Andi Firman, menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana. sehingga kenaikan pajak yang mencapai 300 persen meresahkan masyarakat Bombana.
Kepada wartawan, Andi Firman menjelaskan, dalam menerapkan SK Bupati Nomor 121 Tahun 2019 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nila Tanah dan Penetapan NJOP sebagai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan itu terkesan ditutup tutupi.
“Seharusnya kalau mau diterapkan SK itu harusnya disosialisasikan, kenapa masyarakat kaget itu karena kurangnya sosialisasi,” ungkapnya, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, setelah dilakukan RDP dan ditemukan kesalahan yang tidak prosedural dalam penetapan kenaikan NJOP PBB tersebut, sebagai perwakilan rakyat, kata Andi Firman, dirinya akan merekomendasikan untuk pencabutan keputusan tersebut.
“Hasilnya bisa saja kita rekomendasikan untuk disosialisasikan bahkan bisa saja direkomendasikan untuk dicabut SK itu,” tambahnya.
Andi Firman, juga mengaku hingga kini pihaknya belum juga menerima salinan SK Bupati tersebut.
“Sampai saat ini salinan SK itu juga belum kami terima,” tambahnya.
Dia juga berjanji, Dewan akan melakukan pemanggilan terhadap Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjelaskan dasar kenaikan pajak tersebut.
“Yang akan kita dengar pertimbangan teknis pemerintah menaikkan PBB itu, perhitungannya bagaimana hingga bisa naik 300 persen,” urainya.
Laporan : Refli
Comment