TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Perumda Tirta Tampanama, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara meneken Memorandum of Stunding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terkait pemdampingan hukum dan sejumlah masalah yang di hadapi Perusahaan tersebut.
Hal ini dilakukan PDAM Tirta Tampanama disebabkan kewalahan menagih pelanggannya yang malas melunasi tunggakan pembayaran air yang mencapai kurang lebij 6 Miliar. Oleh karena itu, pihak perusahaan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menangani masalah yang di hadapi Perusahaan itu.
Kedua Pimpinan tersebut melakukan Penandatangan Nota kesepahaman itu berlangsung di Aula R.Soeprato Kejari Kolaka Utara dengan di saksikan oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Tampana, Dra. H. Andi Syamsuriani bersama staf Kejaksaan dan staf PDAM Tirta Tampanama tepatnya pada Pukul 11.30 WITA. Selasa,(29/4/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirsa Erwinsyah, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini adalah kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata terkait permasalahan yang dialami oleh Perusahaan Daerah Air Minum. Sebelumnya antara pihak Perumda Tirta Tampanama dengan Kejaksaan Negeri tepatnya pada hari Selasa (15/3/2022) lalu telah melakukan MOU
“Kemudian hari ini di lanjutkan kembali penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimana akan di tangani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai perwaikilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam hal ini Perumda Tirta Tampanama apabila ada gugatan-gugatan terhadap Perusahaan Daerah lainnya,” ujar Mirsa Erwinsyah saat memberikan sambutannya.
Selain itu, Mirsa Erwinsyah juga menyampaikan kewenangan sanksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang banyak tidak diketahui. Pendampingan yang dilakukan dan dipastikan gratis.
“Ya kalaupun ada anggarannya ya terserah kalau mau dikasi meski Rp.30 Ribu juga per bulan juga terserah. Artinya mau dikasi honor atau tidak juga tidak apa-apa dan kita tetap profesional lakukan pendampingan hukum,” sebutnya
Lebih lanjut, Mirsa Erwinsyah mengatakan dalam hal bekerjasama dengan Perumda Tirta Tanpanama dan Kejaksaan tentunya bisa lakukan pendampingan dalam apa saja yang menjadi persoalan-persoalan dihadapi perusahaan di lapangan.
“Hal itu tidak hanya soal penyelesaian terhadap pelanggan namun juga sosialisasi hingga penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh PDAM.” ungkapnya
Ditempat yang sama Direktur PDAM Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara, Tasrim,S.Ag menjelaskan jika tarif air bersih yang berlaku saat ini di Kolaka Utara merupakan yang terendah di Sulawesi Tenggara dan bahkan di Indonesia. Hal itu masih berpatokan Peraturan Bupati Tahun 2014 dengan sebesar Rp. 2.860 per kubik.
“Gubernur Sulawesi Tenggara sudah menetapkan jika tarif air Rp.5 Ribu per kubik. Tetapi setelah kami evaluasi, Rp. 2.860 per kubik saja masih menunggak dan sekarang tunggakan sudah berkisar Rp.6 Miliar,” katanya
Menurut Tasrim pihaknya melakukan penagihan ketika ada pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan. Jika tidak dilunasi, pemutusan sambungan sementara terpaksa dilakukan.
“Pendampingan ini kami sangat membutuhkan dari pihak Kejaksaan dalam menangani berbagai persoalan di alami perusahaan,” ucapnya
Menurutnya,Tasrim pihaknya saat ini sedang berupaya meningkatkan kualitas air yang dipasok ke pelanggan dengan menggandeng pihak laboratorium kesehatan daerah.
“Sudah 17 tahun PDAM Tirta Tampanama berdiri baru sekali mendapat pengakuan predikat sehat. “Itu pun tahun 2017 silam,” tuturnya
Laporan: Ahmar















Comment