Pengadaan 228 Ribu Benih Kakao Diduga Bermasalah, Kejari Kolut Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan benih kakao revitalisasi sambung pucuk Tahun Anggaran 2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Proyek yang bersumber dari APBD 2025 tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,3 miliar dengan jumlah pengadaan lebih dari 228 ribu benih pohon kakao.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka Utara, Muhammad Rivai, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara kasus pengadaan benih kakao. Saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti sekaligus mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan benih kakao tersebut.

“Iya benar, kami sedang menangani perkara pengadaan bibit revitalisasi sambung pucuk. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Muhammad Rivai kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara. Namun, Kejari belum dapat mengungkap identitas dan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Sejumlah saksi telah kami panggil dan telah diperiksa, termasuk dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara. Untuk identitas maupun jumlah saksi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan potensi kerugian negara dari BPKP. Nilai kerugian negara tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

“Selain itu kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP berapa jumlah kerugian negara,” katanya.

Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan benih kakao revitalisasi sambung pucuk Tahun Anggaran 2025. Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proyek ini. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, tentu pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kami telusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment