Pengembangan Kasus Ranmor, Polres Bombana Berhasil Ungkap Pengedar Sabu

Berita, Bombana, Hukum312 Views

BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM– Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), yang dilakukan Kepolisian Resor(Polres) Bombana berhasil mengamankan HM alias Langga(39), terduga penada Ranmor sekaligus disinyalir sebagai terduga pengedar barang haram berjenis sabu.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, mengungkapkan, sejumlah alat bukti yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu tersebut diamankan dikediaman pelaku, pada saat melakukan lidik terhadap terduga pelaku penada curanmor(TO Ops Sikat Anoa 2019) HM, yang bertempat di Desa Mumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, pada Kamis,(22/11/19) sekitar pukul 10:00 Wita.

“Setelah tiba dirumah tenda milik pelaku, anggota Resmob dan Sat Resnarkoba, menemukan tempat Rol Film/foto, beberapa lembar plastik yang biasa digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirex, satu buah silet, dan potongan kertas pembungkus rokok berwarna putih,” ucap Andi Herman, Senin (24/11/19) saat menggelar konferensi pers.

Setelah menemukan barang bukti itu, lanjut Andi Herman menjelaskan, pihaknya menaruh curiga kalau pemilik tenda tersebut (HM), selain penada ranmor juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Lalu anggota kami melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didalam kamar tidur, dan akhirnya menemukan 12 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu didalam kotak timbangan. Ini kasus sabu terbesar dibombana yang suda berhasil diungkap,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Polres Bombana dari pelaku (HM), barang haram jenis sabu tersebut diperolehnya dari UL dengan menggunakan transaksi elektronik melalui Handphone. Kemudian mereka bersepakat bertemu dijalan masuk Desa Tahi ite, kecamatan Rarowatu Utara, kabupaten Bombana. Setiap paketnya/perbungkus, pelaku(HM) mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400.000.

“Keterangan pelaku sudah sering ambil paket sabu dari UL, jadi awalnya sebanyak 13 bungkus dengan hitungan 13 gram. 12 gram disimpan, satu bungkusnya dibagi menjadi dua paket. setengahya dikonsumsi pelaku dan setengahya lagi suda dijual,” ucap Andi Herman.

“Dari UL, Pelaku diberi harga pembelian senilai Rp 1. 400.000 perbungkus, dengan total berat satu gram perbungkusnya. Kemudian rencananya akan dijual dilokasi tambang setempat. Dengan harga Rp.1.800.000 perbungkus. yang sesuai kesepakatanya akan dibayar setelah sabu tersebut terjual habis,” urainya.

Dari tangan pelaku Polres Bombana berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa, 12 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan total berat bruto 12,02 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kotak dos tempat timbangan digital, dua buah alat isap sabu rakitan, satu buah tempat Rol Film/foto, satu buah kaca pirex, satu buah silet, satu buah potongan kertas pembungkus rokok berwarna putih dan uang tunai senilai Rp 1.000.000.

Untuk mempertanggung jawabkan kedua tindakannya itu, pelaku(HM) diacam menggunakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana atas tindakan Penadahan dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun dan empat tahun.

“Serta pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman kurungan seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” jelasnya.

Laporan : Refli

Editor

Comment