KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, Darmin menyebutkan, biaya pengurusan sertipikat tanah tidak sepenuhnya gratis. Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah harus merogoh kocek sekitar Rp 350 ribu.
“Memang biaya PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) itu sudah di biayai oleh negara. Cuma dalam rangka pelaksanaannya ada biaya persiapan yang dibebankan,” ucap Darmin usai upacara peringatan HUT Kabupaten Kolaka ke-59 di Alun-alun 19 November, Kamis (28-2-2019).
Di Sulawesi Tenggara, lanjut dia, pemerintah melalui SKB 3 Menteri dan diperkuat dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 membolehkan biaya pengurusan sertipikat sebesar Rp 350 ribu.
“Sebenarnya biaya pengurusan itu bukan ranah BPN, tapi kebijakan dari pemerintah desa untuk dilakukan musyawarah kepada setiap peserta,” katanya.
Disebutkan Darmin, tahun 2019 BPN Kolaka diberikan target yang sangat besar, yakni sertipikst program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 6000 bidang, Peta Bidang Tanah (PBT) 7000 bidang, dan Redistribusi tanah sebanyak 3000 bidang. Sertipikat itu ditargetkan rampung pada September 2019.
“Saat ini kami sudah serahkan sebanyak 2150 sertifikat,” sebutnya.
Laporan : Azhar
Comment