KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) menegaskan sudah memenangkan perkara gugatan PT Adhi Kartiko (PT AK) di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 2 Oktober 2018 terkait perjanjian penyelesaian akta nomor 54 tanggal 25 Juni 2015.
Dalam putusan itu, kata Kuasa Hukum PT AKP, Acram Azis telah dibuktikan oleh putusan hakim, bahwa Simon cs telah ingkar janji dengan kesepakatan peralihan hak kuasa pertambangan dari PT Adhi Kartiko.
“Ingkat janji itu, karena mereka sudah kita beli sahamnya malah nenuntut kembali kami,” ucapnya kepada Topiksultra.com (26 Februari 2018).
Menurutnya, hakim telah memutuskan pihak Simon bersalah dan dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 200 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.896.000.
“Jadi masalah ini sudah selesai, yang disidang soal akta 54 perjanjian kedua belah pihak mereka ingkari,” tambahnya.
Di tempat berbeda Direktut PT Adhi Kartiko, Simon Tangkaendengan menegaskan akta 54 yang dimaksud Acram adalah tipu muslihat yang menjanjikan untuk membangun pabrik.
“Mereka tipu kita soal pembangunan pabrik, sementara mereka sudah mengolah 14 kapal ore nikel dan menghasilkan Rp 22,8 miliar saat itu, mereka baru kasih ke kita Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Utangnya ke kami masih kurang lebih Rp 19 miliar,” tegasnya (28/2).
Simon menambahkan, akta 54 adalah penandatanganan persetujuan pembangunan pabrik ternyata beberapa tahun terakhir pihaknya mengetahui bukan untuk pabrik. Akta 54 ternyata pengalihan saham yang berbunyi Tuan Simon mengetahui dan menyetujui.
“Sementara kami tidak pernah tahu dan menyetujui, dengan itu saya ribut dan lapor polisi, nah itulah saya di PN Jakarta Selatan saya divonis tidak patut, karena perjanjian akta 54 saya sudah tanda tangan, maka saya tidak bisa lagi menggugat dan menuntut, itulah hebatnya mereka bikin celah dari rekayasa dari tahun 2008 dan disempurnakan di 2015,” tutupnya.
Untuk diketahui PT Adhi Kartiko Pratama adalah perusahaan pertambangan nikel yang berlokasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dengan luas 1.975 hektar dan jangka waktu IUP selama 20 tahun yan akan berakhir Desember tahun 2030.
Laporan : Hendriansyah
Comment