Peradi Kolaka Laporkan Dua Warga Kolut Ke Polisi, Diduga Hina Profesi Advokat

Berita, Kolaka Utara1067 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Puluhan Pengacara yang dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Mapolres melaporkan dua Warga Kolaka Utara, masing-masing berinisial AS dan NR. Dengan Nomor Pengaduan : Dumas / 86 / V / Sultra / Res Kolut / SPKT atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan terhadap profesi Advokat yang terjadi pada jumat (23/5/2025) kemarin dikantor SPKT Polres Kolut.

Pengurus Peradi Cabang Kolaka melaporkan kasus itu setelah salah satu Anggota Peradi mendapatkan penghinaan dari dua warga yang menyebut “Pengacara Uang”

Juru bicara Pengacara Kolaka utara Wawan, S.H, menyampaikan bahwa kasus ini mulai muncul setelah salah satu anggota Peradi atas nama Ersan, SH., MH saat melakukan pendampingan terhadap kliennya pada hari jumat, (23/5/2025) melakukan pelaporan tindak pidana penggelapan di SPKT Polres Kolut. Namun, Pada saat berada di SPKT Polres Kolut, Tiba-tiba  datang seorang lelaki dan perempuan (terlapor) meneriaki Pak ersan dengan kata penghinaan  “Pengacara uang”.

“Ini merupakan bentuk penyerangan kehormatan pada profesi Advokat, olehnya itu, kami anggota DPC Peradi Kolaka merasa keberatan dan melaporkan penghinaan tersebut,” ujar Wawan kepada awak media. Sabtu (24/5/2025)

Lebih lanjut, Wawan menyebut bahwa tindakan inisial AS dan NR yang menghina dan mencemarkan nama baik Profesi Advokat atau Pengacara sangat disayangkan, Karena Advokat adalah profesi mulia (Officium Nobile) yang telah di atur secara Eksplisit pada pasal 1 UU No.18/2013 tentang Advokat.

Yakni orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang.

“Advokat adalah untuk mendampingi klien yang memerlukan jasa hukum baik diluar maupun dalam pengadilan,”sebutnya. 

Selain itu, Wawan mengatakan dari ucapan yang menghina pengacara, Inisial AS dan NR d telah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik, baik dengan lisan maupun tertulis.

“Kami berharap pihak Polres Kolut segera menindaklanjuti laporan kami, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Laporan: Ahmar

Comment