Peraturan Desa Yang Wajib Terlebih Dahulu Dievaluasi Bupati/Walikota

Kolom, Opini628 Views
banner 468x60

Oleh : Drs. Khumaidi Sajuri, M. AP

TOPIKSULTRA.COM — Payung hukum kewenangan pemerintah Desa yang dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa merujuk pada peraturan di desa yang dihasilkan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan yang dibahas dan disepakati BPD dan Pemerintah Desa yang bersifat mengatur (regeling) yaitu mengatur subyek dan obyek yang diatur baik bersifat pengaturan  ke dalam maupun keluar lembaga.  Peraturan di Desa hasil produk hukum desa antara lain, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Sedangkan Beschikking, produk hukum ini bersifat menetapkan, biasanya pengaturan ini dalam bentuk Surat Keputusan yang dibuat Kepala Desa maupun Ketetapan yang dibuat oleh Ketua BPD. Surat Keputusan ini bersifat individual, final dan tidak dapat diganggu gugat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam penyusunan peraturan di desa diperlukan memahami kaidah dan teknik penyusunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa dinyatakan  pada Pasal 69 Ayat 4 menyatakan Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. Lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Pasal 14 menyatakan  Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Evaluasi perdes ini merupakan pencermatan kembali administrasi lembaran kerja desa yang dilakukan oleh Tim Kecamatan.  Bab 15 Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi, Kepala Desa wajib memperbaikinya. Artinya yang melakukan pungutan adalah Pemerintah Desa. Pungutan desa dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Pemerintah Desa yang berwenang melakukan  pungutan desa. Pungutan yang dilakukan terhadap objek yang merupakan kewenangan desa, kepada masyarakat desa, dan/atau pihak lainnya.

Sumber penerimaan Negara, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.

Segala pungutan yang bukan kewenangan desa tidak diperkenankan dipungut oleh pemerintah desa dan bahkan adanya tambahan pungutan. Pemerintah Desa tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan terhadap jasa administrasi antara lain yaitu: 1) Surat Rekomendasi; 2) Surat Pengantar; 3) Surat Keterangan. Hal ini diperjelas dalam Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Desa, khususnya pada Pasal 22 dijelaskan bahwa 1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. 2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pengantar; b. surat rekomendasi; dan c. surat keterangan.Perdes hanya mengatur hal umumnya saja, sedangkan untuk jenis besaran. Mekanisme pungutan diatur kembali dengan Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa yang dievaluasi Bupati/Walikota hanya peraturan Desa bukan peraturan Kepala Desa. Permintaan Evaluasi setelah adanya pembahasan dan kesepakatan antara BPD dan Kepala Desa. Bupati/Walikota dapat mendelegasikan evaluasi Peraturan Desa kepada Camat. Hal ini dapat berdampak antara lain: pertama, tim di kecamatan akan mengeluarkan lembaran hasil evaluasi yang menunjukkan Peraturan Desa sudah layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Apabila Raperdes dianggap belum layak dan perlu diperbaiki oleh desa atas masukan dari tim Kecamatan.

Proses pembahasan dan penetapan peraturanOleh : Drs. Khumaidi Sajuri, M. AP desa terkait dengan APBDesa, Pungutan, Tata Ruang dan Organisasi Pemerintah Desa tidak cukup dilakukan itu saja namun harus mendapatkan evaluasi BUpati/ Walikota melalui Camat sedangkan yang lainnya ukup mendapatkan klarifikasi dari Bupati/ Walikota melalui Camat. Baru boleh ditetapkan, diundangkan dan disosialisasikan  oleh pemerintah desa. Sedangkan untuk perdes-perdes lainnya  hanya perlu klarifikasi dari Bupati/ Walikota atas penetapannya. Klarifikasi ini berupa pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Baik evaluasi dan klarifikasi Perdes yang dilakukan Bupati/ Walikota melalui Camat ini, tidak berlaku untuk Peraturan bersama Kepala Desa, Peraturan Desa maupun  Keputusan Kepala Desa.

 

Editor

Comment