KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Anggota Polres Kota Kendari, IPDA TRIADI menjabat sebagai Pama Sat Sabhara menjalani sidang kode etik Polri 19 Juli 2019 sekitar pukul 16.20 Wita, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra.
Fakta persidangan dari rilis resmi Polda Sultra yang diterima Topiksultra.com, (9/8) dituliskan, IPDA Triadi meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut. Oknum polisi tersebut ternyata mengisi kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek dengan penghasilan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu setiap hari.
Tentu penghasilan ini tidak sebanding dengan gajinya sebagai anggota Polri yang berpangkat perwira, entah apa hal mendasari sikap IPDA Priadi yang tidak disebutkan dalam persidangan.
Fakta lain juga terungkap, terduga pelanggar pada tahun 2017 pernah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, namun pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKEP namun diproses melalui sidang disiplin sesuai surat SKHD (Surat Keputusan hukuman disiplin) Nomor : KEP / 04 / I / HUK.12.10.1/2019/Sipropam tanggal 17 Januari 2019.
Kemudian, benar terduga pelanggar sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas secara berturut-turut sejak tanggal 1 Agustus 2018 s.d 26 Agustus 2018 terhitung 20 (dua puluh) hari kerja.
Benar juga, terduga pelanggar kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 s.d 15 Oktober 2018 terhitung 42 (empat puluh dua) hari kerja.
Bahwa benar total keseluruhan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan adalah 62 (enam puluh dua) hari kerja. Bahwa benar terduga pelanggar seorang Perwira yang harus menjadi suritauladan bagi anggotanya. Bahwa terduga pelanggar mengakui dan menyadari perbuatannya tidak melaksanakan tugas sebagai Pama Polres Kendari lebih dari pada 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Bahwa benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan adalah terduga pelanggar menjadi tukang Ojek dengan penghasilan 30 s.d 50 ribu rupiah perhari.
Sidang kide etik ini, berdasarkan Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor : BP3KEP/01/I/2019 Sipropam, sejak tanggal 17 Januari 2019, dan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/10/X/2018/Propam, tanggal 27 Oktober 2018.
Bahwa terduga pelanggar telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari kerja secara berturut-turut secara sah melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun Perangkat sidang Komisi Kode Etik Profesi ini adalah sebagai berikut, AKBP Aoeng Adi Koerniawan, SH NRP 69050531 (Kabidpropam Polda Sultra) selaku Ketua Sidang KKEP, Kompol H. Ali Kamri NRP 64100299 (Kabagren Polres Kendari) selaku Wakil Ketua Sidang KKEP, Kompol Zulkifli Nrp 62010481 (Parik 3 Kasubbagsahlur Bag Dalpers Ro SDM Polda Sultra) selaku Anggota Sidang KKEP.
Penuntut, IPTU Hasanuddin, SH, MH (Kaur Bin PAM Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra), Sekretaris, Brigadir I Made Arta (Ba Subbidwabprof Bidpropam Polda Sultra), Pendamping Terduga Pelanggar, IPTU Hasbul Jaya, SH (Ps. Kaur Banhatkum Bidkum Polda Sultra).
Kemudian hasil putusan sidang komisi menjatuhkan sanksi etika berupa, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi bersifat administraktif. Direkomendasi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kemudian Putusan Sidang KKEP tersebut dituangkan ke dalam Surat Keputusan Nomor : PUT.KKEP/ 09 /VII/2019/KKEP tanggal 19 Juli 2019. Untuk Terduga pelanggar/pendamping menerima keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri berakhir pukul 17.30 Wita.
Laporan : Hendriansyah
Comment