Petani Minta Pemkab Kendalikan Harga Pupuk Subsidi Yang Melebihi HET

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Para Petani di Kabupaten Kolaka Utara meminta pemerintah segera mengendalikan harga pupuk bersubsidi di wilayah mereka yang jauh melebihi dari harga eceran tertinggi (HET).

Permintaan ini disampaikan sejumlah petani yang hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diterima oleh Komisi II DPRD Kolaka Utara di ruang aspirasi Gedung DPRD, Selasa (23/9/2025).

Kehadiran para petani di gedung DPRD didampingi oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara.

Salah satu petani dari Desa Rante Limbong Abidin, mengeluhkan harga pupuk bersubsidi di daerahnya berbanding terbalik dengan yang dijual di daerah lainnya.

“Baru-baru saya dapat informasi kalau teman saya membeli pupuk subsidi di kolaka itu harganya Rp.115.500. sedangkan di kolut saya beli dengan harga Rp.180.000 ada Rp.195.000 ada juga Rp 220.000. Saya alami karena saya biasa membeli,” ujar Abidin di hadapan anggota dewan. Selasa (23/9/2025)

Lebih lanjut, Abidin berharap kepada Pemkab Kolut dapat membantu para petani sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi tidak melebihi HET termasuk mengakomodasi para petani yang layak mendapatkan pupuk namun tidak terdaftar dalam E-RDKK.

“Saya berharap pemerintahan setempat membantu supaya harga pupuk bisa sama dengan daerah lain,” harapnya

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa, yang memimpin rapat saat menerima aspirasi belasan petani dan mahasiswa mengaku kerap menerima ragam keluhan dari para petani tentang pupuk subsidi saat reses.

“Persoalan pupuk subsidi ini memang menjadi masalah krusial dan kami sering sekali menerima keluhan petani saat reses. Masalah ini harus ditindaklanjuti secara serius tidak boleh setengah-setengah tindak tegas kalau terbukti,” sebutnya

Anggota Fraksi PDIP ini merinci harga pupuk subsidi tahun 2025 berdasarkan HET yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) yakni pupuk urea Rp.2.250 per kg, NPK Phonska Rp.2.300 per kg, NPK Formula Khusus (untuk kakao) Rp.3.300 per kg, dan pupuk organik Rp.800 per kg.

“Kalau harga urea Rp.2.250 per kg dikalikan 50 kg berarti harga ecer tertinggi tiap satu sak pupuk subsidi sebesar Rp.112.500. Begitu juga pupuk subsidi merek lain, tinggal kalikan saja karena beratnya sama,” terangnya

Begitu juga, Fathulla Hasyim yang juga anggota Komisi II, menjelaskan bahwa ada beberapa keluhan para petani saat reses keluhan tersebut antara lain selisih harga di tingkat pengecer yang jauh dari HET pupuk subsidi.

“Banyak pemdes yang mengusul nama-nama kelompok tani namun ternyata tidak ter-cover. Pangkalan atau pengecer pada hari jumat tutup, sementara para petani yang berdomisili di daerah pegunungan memiliki waktu luang pada hari itu,” kata Fathulla.

Selain itu, Fathulla Hasyim menegaskan, Komisi II akan kembali menggelar RDP pada hari jumat (26/9/2025) bersama semua pihak, termasuk pengecer, penyuluh pertanian, tim pengawas pupuk subsidi Pemkab Kolut untuk menghasilkan keputusan yang tepat.

“Jadi hari ini kita serap aspirasi dulu, biar keputusannya tepat. hari jumat sesuai kesepakatan kita rapat ulang menghadirkan pihak-pihak terkait serta teman-teman lintas komisi,” bebernya

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment