Pilkades Serentak 2023 di Kolaka Utara Dikonsultasikan kepada Kemendagri

Kolaka Utara289 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi antara Pimpinan DPRD Kolaka Utara, Wakapolres, Sekda, Asisten I Sekda, dan DPMD bersama puluhan kepala desa serta Ketua DPC APDESI merekomendasikan agar dilakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pilkades serentak tahun 2023.

Dalam rapat yang digelar tersebut, DPMD bersama Pimpinan DPRD Kolaka Utara direkomendasikan berkunjung ke Kemendagri di Jakarta.

Berdasarkan data informasi yang dihimpun, Kepala DPMD Kolaka Utara hari ini bertolak ke Jakarta untuk konsultasi terkait penyelenggaraan Pilkades yang akan digelar di Kolaka Utara secara serentak pada tahun 2023 mendatang.

Selain Kadis PMD, Ketua DPRD Kolaka Utara juga hari ini bertolak ke Jakarta untuk menghadiri Rakernas Partai Demokrat sekaligus bersama DPMD berkonsultasi kepada Kemendagri.

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari menjelaskan, kesimpulan RDP telah disepakati DPMD bersama pimpinan DPRD berkunjung ke Kemendagri.

“Agenda utamanya memperjelas regulasi menyangkut pilkades serentak di 67 desa tahun 2023 mendatang,” kata Buhari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (13/9/2022).

Diketakannya, kalau regulasinya sudah jelas dan memperbolehkan pilkades serentak digelar bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari sampai September 2023, maka akan dilakukan Pilkades serentak 2023 mendatang.

“Jadi jelas apa yang disampaikan teman-teman fraksi saat RDP bukan menolak pilkades serentak tapi lebih kepada persoalan regulasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan ke depannya,” bebernya.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kolaka Utara ini berharap para kepala desa yang akan kembali mengikuti kontestasi pilkades 2023 mendatang bersabar menunggu hasil konsultasi DPMD dan DPRD.

“Kami berharap kepada para kepala desa agar bersabar menunggu, apapun hasilnya itulah yang terbaik dan semua mesti menerima dengan legowo,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD, Patahuddin mengatakan, saat ini kondisi Kolaka Utara masih berstatus normal untuk penyelenggaraan pilkades serentak di tahun 2023 dan itu telah disampaikan dalam RDP.

“Dalam RDP juga telah kami sampaikan hasil vidcon yang digelar oleh Kemendagri pada tanggal 18 Agustus 2022 dan diikuti seluruh instansi terkait dengan pilkades tahun 2023,” jelasnya.

Melalui Vidcom Mendagri menyampaikan menunda pilkades serentak yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2023.

“Saat itu, kami memperjelas status kepada desa yang masa jabatannya  berakhir di bulan Januari sampai sampai September 2023. Mereka mengatakan bahwa itu normal dan dapat melaksanakan Pilkades serentak,” urainya

Berdasarkan usulan DPMD Pilkades serentak tahun 2023 akan diikuti 67 desa dari 127 desa se-Kabupaten Kolaka Utara. 

“Jumlah tersebut sudah sesuai dengan hasil persiapan, usulan DPMD, dan telah berbentuk Putusan Bupati,” tukasnya.

Sebelumnya, Kadis PMD juga menyampaikan dirinya bertolak ke Jakarta untuk konsultasi bersama Dirjen Bina Bemdes yang menangani pilkades.

“Di sana kami akan meminta informasi yang sifatnya tertulis tentang penundaan pilkades yang telah direncanakan pada tanggal 1 Oktober 2023,” jelasnya.

“Insya Allah setelah keputusan Mendagri ada, maka akan kami sampaikan dan insyaallah kami tetap berusaha menggelar pilkades serentak tahun 2023. Kolaka Utara masih normal karena masa jabatan 67 Kepala Desa berakhir tanggal 8 Juni 2023,” pungkasnya.

Hal Senada dikatakan Sekda Kolaka Utara,  Taufiq S bahwa penyelenggaraan pilkades serentak di Kolaka Utara bisa digelar tahun 2023 karena kondisi normal atau tidak dalam keadaan darurat.

“Karena kondisi normal, maka kita pakai aturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah 43 dan 47, Permendagri 112. Aturan tambahan dibutuhkan ketika kondisi darurat,” bebernya.

Meski demikian, dirinya tetap menunggu hasil konsultasi DPMD dan DPRD kepada Mendagri berdasarkan hasil RDP.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment