TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara Dr. Ir. Sukanto Toding,MSP, MA mewakili Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara.
Penyerahan Laporan keuangan tersebut diterima langsung Kepala perwakilan BPK Sultra Dadek Nandemar, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra, pada hari Kamis (28/03/2024) kemarin.
LKPD ini diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Keuangan Daerah dan dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada setiap tahunnya.
Sebelum, penyerahan laporan keuangan tahun anggaran 2023 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding menyampaikan bahwa, penyerahan LKPD dilakukan oleh pihaknya sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan Keuangan Daerah.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyerahkan laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu tidak lebih dari 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” ujar Sukanto Toding.” ungkapnya singkat disaat usai melakukan penyerahan LKPD di gedung BPK perwakilan Sultra. Jum’at (29/3/2024)
Laporan : Ahmar
Comment