Polda Sultra Amankan Pengedar Narkoba di Jalan Banteng Kendari

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Subdit 2 Direktorat Resesrse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Banteng (Kampung Bugis), Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Sultra, melalui Kasubid PPID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari hasil penggeledahan tersangka Arfan (27) ditemukan dan diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) sachet dengan berat bruto 20,48 dua puluh koma empat puluh delapan) gram.

“Waktu Kejadian pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, Jam 02.00 WITA. Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Jalan Badak tepatnya di Kampung Bugis Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia Kota Kendari,” kata Dolfi dalam siaran medianya, Selasa, (25/5/2021).

Dolfi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya mengetahui posisi target yang sedang berada di depot air minum di jalan Badak dan diduga sedang menguasai Shabu yang akan diedarkannya.

“Maka pada Hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, Jam 02.00 WITA, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target Arfan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan ditemukan 3 (tiga) sashet Sabu didalam tas warna hitam milik lelaki tersebut beserta barang bukti lainnya yang dalam penguasaan si tersangka yang siap edar,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti non narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry, 1 (satu) tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah korek gas, 20 (dua puluh) saset kosong ukuran 3×5 cm, 1 (satu) sachet kosong ukuran 5×8, 1(satu) buah pipet warna pink untuk sendok shabu dan 2 (dua) helai tisu dibalut lakban hitam

“Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentangg Narkotika.

Laporan: Emil

Editor