Polisi Ringkus 3 Pria di Kendari dengan Barang Bukti 1,03 Kg Sabu

Berita, Hukum, Kendari224 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Tim Opsal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus 3 orang pria di Kendari pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 12.41 Wita.

Mereka yakni AG (27), MF (29), dan MH (32) yang merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketiganya diringkus di tempat berbeda dengan barang bukti bruto 1,03 kg sabu dan dikemas dalam 64 saset plastik.

Empat tempat berbeda digeledah polisi untuk menangkap ketiganya dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi TenggaraTenggara, Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Dari keterangan sementara, barang haram itu mereka peroleh dengan sistem tempel setelah sebelumnya menerima telepon dari seseorang untuk mengambil sabu,” terang Kombes Muhammad Eka Fathurrahman.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Laporan: Didul

Editor

Comment