Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu Diamankan

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial J (44) yang bekerja sebagai karyawan BUMD dan FW (29) seorang wiraswasta dengan barang bukti sabu seberat 179,52 gram.

Keduanya diciduk Tim Resnarkoba Polres Kendari pada Rabu (9/2/2022), sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari, IPTU Astaman, dan KBO Narko Polres Kendari, IPDA Aldiansyah As’ad mengatakan, kedua tersangka terendus berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Petugas yang menerima informasi sekitar pukul 19.00 Wita langsung beraksi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka J (44) yang sedang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga,Kota Kendari.

“Tim menemukan barang bukti berupa 1 buah pireks kaca yang berisikan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,12 gram yang berada di lantai kamar,” ungkapnya di Mapolres Kendari pada Sabtu (12/2/2022).

Tersangka J mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2021 lalu. Ia menerima 1 pireks kaca berisi sabu dari tersangka FW untuk dikonsumsi bersama.

Dari keterangan tersebut, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka FW yang juga berada di dalam rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur dan 1 paket sabu yang berada di lantai kamar.

“Tersangka FW merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2019 dengan kasus narkotika,” ungkapnya kepada awak media.

Dari pengakuan tersangka FW kepada polisi, ia menerima sabu dari seorang berinisial IL dengan cara ditempel di sekitar MTQ sebanyak 6 paket seberat 177,40 gram dan berhasil diedarkan 1 paket seberat 10 gram yang ditempelkan di sekitar Kelurahan Punggolaka.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 10 juta apabila berhasil mengedarkan paket sabu yang ia terima dari lelaki berinisial IL,” terang Kompol Jupen.

“Menurut pengakuan tersangka FW bahwa lelaki berinisial IL merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka J (44) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka FW (29) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun Penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Didul

Editor

Comment