TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Tersangka pengedar narkoba lintas provinsi berinisial FM (42) diringkus Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari pada Sabtu (5/3/2022).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengatakan, polisi mengamankan 43 saset berisi sabu dengan bruto 1,110 kg dari tersangka FM yang mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.
Polisi meringkus tersangka FM dalam rumahnya di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sekitar pukul 15.00 Wita.
“Namun di TKP penangkapan belum ditemukan barang bukti,” terang Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan kepada awak media di Balai Wartawan Polda Sultra pada Senin (7/3/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 15.05 polisi kemudian menggeledah rumah kosong yang disewa tersangka FM di BTN Griya Sinaji Blok A 3 No. 4, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkap, rumah kosong ini disewa tersangka FM untuk dijadikan sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut.
“Disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, disimpan dalam tas yang ditaruh di bawah kursi sofa dan ditemukan barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Tersangka FM yang tak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku nekat menjadi pengedar karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang ini diperoleh dari luar daerah dengan sistem tempel dan merupakan jaringan lintas provinsi. Rencana barang ini akan diedarkan di Kota Kendari dan sekitarnya,” terang Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Comment