KENDARI, TOPIKSULTRA.com – Tim Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara membekuk dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto di Kendari, Sabtu, mengatakan tersangka Rb (40) dan tersangka As (39) diamankan dari dua tempat berbeda setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat.
“Kedua tersangka sudah menjalani penahanan dan penyidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan barang bukti dianggap cukup menjerat tersangka,” kata Didik.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka Rb berupa 20 kemasan plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 52,94 gram.
Sedangkan dari tersangka kedua As Ditemukan pula 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah tempat jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah celana Levis warna biru dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam.
Sedangkan dari tersangka kedua, As ditemukan 5 (lima) kemasan plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat kurang lebih 22,87 gram. Ditemukan pula setengah butir pil warna biru diduga extacy dengan berat kurang lebih 0,41 gram.
“Tersangka Rb diamankan dari sebuah rumah beralamat di Jln Lumba-lumba, Lorong Sepakat pada tanggal 17 Oktober 2019, sementara tersangka As diringkus di Toronipa, Kecamatan Toronipa, Kabupaten Konawe pada 27 Oktober 2019,” lanjutnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara. (Mail)
Comment