TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Tiga orang pria berinisial MYD (25) mahasiswa asal poso, yang diduga sebagai otak penyelundupan SY (29) petani asal luwu utara yang menyewa kendaraan serta SR (29) wiraswasta asal luwu timur ketiganya ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 487,35 gram hampir mencapai 500 gram.
Suasana penangkapan di perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengahtepatnya di desa bahari kecamatan tolala mendadak tegang pada Jumat siang (3/10/2025).
Sebuah mobil brio hitam bernomor polisi DW 1052 MB yang melaju kencang dari arah morowali dihentikan paksa oleh aparat Satresnarkoba Kolut .
Dalam hitungan detik tiga pria di dalam mobil itu ditarik keluar oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu. Badmar Ricky P. Penggeledahan dilakukan dan menemukan 10 saset besar sabu dengan berat bruto 487,34 gram atau nyaris setengah kilogram ditemukan di dalam kendaraan.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait jaringan narkotika lintas provinsi.
“Kami apresiasi Kasat Narkoba dan anggota atas pengungkapan barang bukti sabu hampir setengah kilo ini bersama para pelakunya,” ujar Kapolres Kolut kepada Wartawan saat melakukan rilis pers di aula media center dengan didampingi Wakapolres Kompol. Muhammad Ilham, S.H., M.H bersama Kasat Narkoba, IPTU. Badmar Ricky P, Sabtu (4/10/2025).
Lebih lanjut, Kapolres Kolut menyebut ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selain sabu polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya satu batang pipet kaca, penutup botol dengan dua pipet plastik, korek api gas, dua kantong plastik hitam putih, sebuah ponsel redmi 8 biru dan surat kendaraan dari mobil yang mereka gunakan ,” ucapnya
Menurut, Ritman Todoan Agung Gultom dari pemeriksaan awal MYD mengaku sabu tersebut dibawa dari Morowali untuk diedarkan di wilayah Kolut.
“Ketiganya kini mendekam di Mapolres dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dengan denda mencapai Rp. 13,3 miliar,” sebutnya.
Menurutnya, pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini. Pemeriksaan urine, saksi-saksi dan gelar perkara hingga pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel tengah dilakukan untuk mengungkap sindikat lebih luas.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba, IPTU. Badmar Ricky P menjelaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme, integritas, dan transparansi.
“Mari kita bersama tumpas pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya dan jangan ragu untuk memberikan informasi kita wujudkan Kolaka Utara yang bebas dari narkoba,” katanya
Menurutnya, setiap langkah kami adalah upaya untuk menyelamatkan masa depan masyarakat khususnya generasi muda Kolaka Utara. “Kami tidak akan berhenti kami orang Merdeka” ucapnya.
Selain itu, Badmar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam perjuangan ini.
“Mari kita bersinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya.” tegasnya
Laporan: Ahmar















Comment