TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (2/1/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 10.14 Wita di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR alias D (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Badmar Ricky P., S.H., mengatakan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 90,33 gram dari tangan terduga pelaku.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 82,67 gram dan delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,66 gram.
“Petugas mengamankan dua sachet plastik bening ukuran besar dan delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Badmar Ricky saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat malam (2/1/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti ditemukan tersimpan di plafon rumah terduga pelaku, tepatnya di dalam sebuah dus atau tempat handphone berwarna putih.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu sachet plastik bening kosong ukuran besar, 16 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu set alat hisap sabu (bong), dua pipet plastik, dua korek api, dua sumbu, tempat kacamata, potongan lakban, tisu, tempat handphone, serta satu unit handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI 864043050377816.
Identitas terduga pelaku diketahui bernama FR alias D, beralamat di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan urine tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan perkara, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan: Ahmar















Comment