Polres Kolut Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Perkara TPU di Kajari

Berita, Kolaka Utara1056 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kasat Reskrim, AKP. Fernando Oktober, SIK., M.H, bersama Kasat Tahti, IPDA Agus Yusuf, S.Ip, Polres Kolaka Utara dan Kapolsek Lasusua, AKP Adianto, SH., M.H hadir menyaksikan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum diantaranya Narkotika (Sabu), alat hisap sabu, senjata tajam, handphone dan Barang Bukti Lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan di halaman Kejaksaan Negeri yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejasaan Negeri. Kamis (14/8/2025)

Ps. Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Saiful, S.H menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 09.20 wita bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Jl. Adhyaksa Nomor 01 Kec. Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara telah berlangsung pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2025.

“Hal tersebut di laksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Nomor: PRINT-1319/P.3.16 Enz.3/08/ 2025 tentang pemusnahan barang bukti narkotika, TPUL dan Oharda, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ahmad Saiful melalui rilis resminya. Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, Ahmad Saiful mengatakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut selain dari Polres dan Kejaksaan Negeri selaku pihak penyelenggara juga di hadiri langsung, Ketua pengadilan Negeri Kolaka Utara, Alfonsus Nahak, S.H., M.H, Sekretaris RSUD Djafar Harun Lasusua dr. Hazar, perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka dan perwakilan Danramil Lasusua.

“Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara diantaranya, Narkotika jenis sabu, Alat Hisap, Senjata Tajam, Handphone dan Barang Lainnya,” ungkapnya

Menurut, Ahmad Saiful Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.05 wita, dalam situasi aman dan kondusif.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan dengan tujuan untuk menghindarkan seluruh jajaran dari potensi penyimpangan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment