TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dengan anggaran APBD sebesar Rp2,5 miliar, dilaporkan telah rampung dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Bakka Koroha dengan konsultan pengawas CV Presisi Civil Engineering Consultant.
Proyek tersebut mulai dikerjakan pada 15 September 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, meski pekerjaan telah dinyatakan selesai, sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah, sehingga memicu aksi pemblokade jalan oleh warga Kelurahan Lapai.
Aksi pemblokade dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak kontraktor yang dinilai ingkar janji dalam pembayaran upah pekerja.
Salah seorang warga Kelurahan Lapai, H. Emmang, mengaku terlibat langsung dalam pekerjaan pembukaan dan pengamanan akses jalan selama lebih dari tiga bulan. Keterlibatannya didasari perjanjian kerja yang telah disepakati bersama pihak kontraktor. Namun hingga proyek rampung, upah yang dijanjikan belum juga dibayarkan.
“Ini murni hasil keringat saya. Saya bekerja lebih dari tiga bulan, tapi sampai hari ini satu rupiah pun belum saya terima. Karena itu saya terpaksa melakukan pemblokade jalan,” ujar Emmang kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Emmang, aksi penutupan jalan merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil lantaran tidak adanya itikad baik dari pihak kontraktor untuk menunaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan awal.
“Kalau komitmen itu dipenuhi, jalan ini siap saya buka. Syaratnya cuma satu, tunaikan apa yang sudah dijanjikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kesepakatan kerja tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis hitam di atas putih dengan pihak kontraktor berinisial A. Namun belakangan, perjanjian itu justru dibantah oleh pihak yang bersangkutan.
“Perjanjiannya ada dan ditulis sendiri, tapi sekarang malah tidak mau mengakui,” sebutnya.
Dalam proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai, Emmang mengaku diperintahkan langsung untuk membuka akses jalan, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mengurus tanda tangan warga agar lahan mereka dapat digunakan untuk pembangunan jalan.
“Semua item pekerjaan saya jalankan. Tapi setelah pekerjaan selesai, saya justru ditinggalkan tanpa upah, dengan alasan saya bukan pekerja melainkan mitra,” ujarnya.
Selain dirinya, Emmang menyebut seorang warga lain bernama Asse juga belum menerima pembayaran upah dari pihak kontraktor.
“Terkait material proyek, saya tidak mengetahui detailnya. Itu urusan kontraktor dengan pihak lain,” katanya.
Ia menegaskan, selama kewajiban pembayaran upah belum dituntaskan, aksi pemblokade akan terus dilakukan. Akses jalan baru akan dibuka setelah hak-hak pekerja dipenuhi.
“Kalau sudah dibayar sesuai perjanjian, jalan ini langsung saya buka,” pungkasnya.
Diketahui, nilai kontrak proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai, Kecamatan Ngapa, sebesar Rp2.571.787.761,68 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Laporan: Ahmar















Comment