TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara menegaskan bahwa persoalan pembayaran upah tenaga kerja pada proyek Pembangunan Jalan Inspeksi Sungai di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor selaku pemenang tender, yakni CV Bakka Koroha. Persoalan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara, Patehuddin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pembayaran upah tenaga kerja lapangan pada proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai tersebut.
“Terkait pembayaran upah tenaga kerja, itu bukan kewenangan kami. Tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak kontraktor sebagai pemenang tender. Mereka yang berhubungan langsung dengan para pekerja,” ujar Patehuddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (2/4/2026).
Ia menambahkan, meskipun dinas dapat membantu memfasilitasi komunikasi apabila diminta, namun secara aturan, kewajiban pembayaran upah tetap berada di tangan penyedia jasa.
“Kalau kami diminta untuk memfasilitasi, tentu akan kami bantu. Namun, secara aturan, tanggung jawab pembayaran upah tetap ada pada kontraktor,” jelasnya.
Menanggapi anggapan bahwa upah tenaga kerja belum dibayarkan karena anggaran daerah belum sepenuhnya cair, Patehuddin menilai hal tersebut tidak logis. Pasalnya, pembayaran proyek telah direalisasikan hingga 95 persen.
“Memang benar anggaran proyek ini sudah dicairkan sekitar 95 persen kepada pihak rekanan. Pekerjaan hampir selesai, hanya tersisa pekerjaan box culvert dan talud yang belum rampung,” ungkapnya.
Karena masa kontrak telah berakhir, pihak kontraktor diberikan perpanjangan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Namun, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang diberikan.
“Diberikan kesempatan penyelesaian selama 30 hari, tetapi kenyataannya tidak sampai 30 hari pekerjaan sudah diselesaikan,” katanya.
Secara teknis, pekerjaan proyek tersebut telah melalui Provisional Hand Over (PHO). Meski demikian, pembayaran kepada kontraktor belum direalisasikan 100 persen karena masih terdapat perhitungan denda keterlambatan.
“Pembayaran belum 100 persen karena masih dilakukan perhitungan denda. Masih ada sisa pembayaran,” jelas Patehuddin.
Ia menyebutkan, sisa anggaran tersebut direncanakan akan dibayarkan pada perubahan anggaran setelah dikurangi denda keterlambatan.
“Nanti dibayarkan pada perubahan anggaran, setelah dipotong denda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kolaka Utara, Syahrullah, S.T., menjelaskan bahwa hingga akhir Desember pekerjaan belum sepenuhnya rampung sehingga kontraktor diberikan perpanjangan waktu.
“Karena pekerjaan belum selesai pada bulan Desember, kami memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari,” terangnya.
Menurutnya, masih terdapat pekerjaan talud dan beberapa item penunjang lainnya yang belum sempurna. Oleh karena itu, pembayaran baru dilakukan sebesar 95 persen.
“Pembayaran dilakukan sesuai progres, yakni 95 persen, baik secara fisik maupun keuangan,” katanya.
Syahrullah menegaskan bahwa proses PHO saat ini tidak lagi menggunakan tim khusus, melainkan dilakukan oleh konsultan pengawas dan direksi pekerjaan serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Perhitungan volume pekerjaan dilakukan oleh direksi dan konsultan, kemudian disetujui oleh PPK serta melibatkan penyedia jasa,” jelasnya.
Terkait keluhan tenaga kerja, Syahrullah menilai persoalan tersebut merupakan masalah internal antara kontraktor dan pekerja.
“Ini bukan persoalan dinas atau pekerjaan, melainkan urusan internal antara kontraktor dan pekerja,” tegasnya.
Ia mengaku sempat dihubungi oleh pihak pekerja, namun menolak terlibat karena tidak mengetahui kesepakatan yang dibuat antara pekerja dan kontraktor.
“Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah dilibatkan dalam komitmen atau perjanjian kerja mereka,” ujarnya.
Dinas PUPR Kolaka Utara memastikan bahwa sisa anggaran proyek sebesar 5 persen masih tersedia dan akan dibayarkan sesuai ketentuan setelah seluruh proses administrasi dan perhitungan denda selesai.
“Masih ada sisa anggaran sekitar 5 persen,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar















Comment