PT CSM Belum Kantongi Izin Tersus, Bongkar Muat Ore di Kolut Jalan Terus

banner 468x60

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — PT Citra Silika Mallawa (CSM), salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Sua – sua (Potoa) Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kolaka Utara, Taufiq  membenarkan bahwa PT.CSM yang beroperasi di blok Sua – Sua (Potoa) Totallang belum mengantongi Izin Lingkungan dan Izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Izin Lingkungan hingga hari ini. “Termasuk PT Putra Darmawan Pratama (PDP) belum memiliki Izin lokasi tersusnya,” katanya Jum’at (19/2/2021) dikantornya saat ditemui TOPIKSULTRA.COM.

Kendati belum mengantongi legalitas tersus. Namun, aktivitas bongkar muat ore nikel di jetty PT.CSM hingga sampai diberikan izin berlayar dari pihak syahbandar Kolaka terus berjalan.

Menurutnya, PT.CSM mengabaikan sejumlah ketentuan termasuk surat edaran Dirjen Perhubungan laut bernomor 47 tahun 2020 tentang perpanjangan kedua dispensasi perizinan bidang kepelabuhanan serta tidak memiliki dokumen lengkap izin Lingkungan. “Seharusnya Syahbandar Kolaka tidak boleh memberikan izin persetujuan pengiriman barang, ” katanya.

Taufiq menjelaskan, secara aturan penerbitan izin lokasi menjadi persyaratan dasar untuk terbitnya izin-izin selanjutnya, berdasarkan PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan yg terintegrasi secara elektronik.

“Di PP nomor 24 tahun 2018 diayat 5, sudah jelas diatur bahwa pelayanan terhadap izin untuk melakukan usaha atau kegiatan harus dilakukan melalui PTSP,” ujarnya.

Taufiq menambahkan, pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial dan operasional secara terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Namun, kenyataanbya PT.CSM hingga hari ini, belum melakukan pendaftaran untuk mengurus penerbitan Izin.

Sementara, Direktur PT. Citra Silika Malawa (CSM), H. Syamsuddin Paddo, saat dikonfirmasi awak topiksultra.com, Jumat (19/2/2021) via WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Laporan : Ahmar

Editor