Ratusan Guru di Kolut Datangi Kantor Dikbud Minta Klarifikasi Pemotongan Gaji

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM KOLAKA UTARA — Ratusan guru di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional di lapangan Aspirasi, Kecamatan Lasusua, Senin (25/11/2024).

Kedatangan mereka di Kantor Dinas tersebut untuk melakukan protes terkait gaji mereka yang dipotong untuk pembayaran iuran BPJS tanpa ada pemberitahuan.

Banyaknya Guru yang berdatangan membuat Dinas terkait mengalihkan pertemuan di Aula SMPN 1 Kolaka Utara dengan dihadiri dari pihak BPJS untuk memberikan keterangan terkait pemotongan gaji mereka.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Kolaka Utara, Ismail menyampaikan jika kasus ini lebih kepada miskomunikasi. Pihaknya memahami protes para guru tersebut karena disisi lain tanpa diawali dengan pemberitahuan.

“Awalnya kami juga menunggu keputusan dari BPJS untuk dilakukan pertemuan terkait kasus ini, namun karena waktunya sudah mendesak hingga langsung dilakukan pemotongan,” ujar Ismail kepada ratusan Guru pada pertemuan tersebut.Senin (25/11/2024)

Lebih lanjut,Ismail menyebut pihaknya memastikan tidak merugikan para guru dan gajinya yang terpotong langsung masuk ke kas negara.

Bahkan dirinya juga menanggapi jika issu-issu yang beredar bahwa dikbud menyalahgunakan dana itu tidak benar adanya.

“Dana itu langsung masuk kas negara,” ungkapnya

Selain itu, menurut Ismail terkait temuan BPK perihal iuran ini dikarenakan tidak adanya pemotongan yang dilakukan pasca regulasinya berlaku pada 2019 silam. Seharusnya, pemotongan sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

Menurutnya, akibatnya menjadi utang karena tidak ada iuran yang disetor ke kas negara selama empat tahun berjalan.

“Pemotongan belum dilakukan karena belum ada kesepakatan hingga menjadi utang hingga 2023 ke negara. Hal inilah yang menjadi dasar temuan BPK,” bebernya.

Sehingga utang iuran BPJS selama 4 tahun itu sebesar 5 persen yang terbagi atas 4 persen tanggungan pemda dan 1 persen dari pekerja (guru). Agar tudak memberatkan pendidik, pelunasan dilakukan 4 tahap.

“Jadi saat terimah sertifikasi kembali, tersisa 3 kali lagi hingga lunas pada triwulan ke 2 tahun 2025 dan pemotongan kembali normal tanpa utang tunggakan,” katanya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment