Refleksi Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)

Kolom, Opini140 Views
banner 468x60

Penulis: Iwan Ahmadi
(Pendiri LAHA SULTRA dan ORC NOID)

MOMEN peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) akan diperingati pada tanggal 26 Juni tahun 2020.
Peringatan HANI setiap tahun ini menjadi titik awal bangkitnya komitmen, kerjasama dan memperkuat aksi secara global dalam melawan narkotika. Selain itu , melalui peringatan ini akan mengingatkan kita agar menghindari penyalahgunaan Narkotika, melawan penyalahgunaan obat-obatan dan pengedaran secara illegal. Dibalik peringatan tersebut, kita mungkin belum banyak yang tahu sejarah hingga tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)? Tanggal tersebut ditetapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) pada tahun 1988. UNODC adalah sebuah lembaga Internasional dibawah PBB yang mengatur kontrol penggunaan Narkotika dan kejahatan

Sejarah Singkat Hari Anti Narkotika Internasional

.Berawal pada abad ke 19 (tahun 1839) negara Tiongkok terpuruk karena harta dan kekayaan negara terkuras untuk membeli Opium dan membiayai warganya yang sakit karena ketergantungan Opium. Hal ini terjadi karena negara Inggris melakukan penjualan besar-besaran Opium ke negara Tiongkok dengan tujuan menghancurkan kekuatan Dinasti
Qing pada masa itu.

Bisnis Opium Inggris sangat meningkat sementara rakyat Tiongkok banyak yang kecanduan bahkan menjadi korban. Sangat ironis karena saat itu kebijakan negara Inggris sangat melarang penggunaan Candu
dan Opium di negaranya sendiri. Kondisi tersebut membuat seorang pejabat tinggi Tiongkok Lin Zexu menolak secara keras perdagangan Opium yang dilakukan oleh Inggris ke negaranya, sehingga memicu kemarahan Inggris terhadap kebijakan Tiongkok. Usaha Negeri Tirai Bambu melawan perdagangan Opium membuahkan hasil dengan
menggagalkan penjualan sekitar 1.400 ton Opium milik pengusaha Inggris.
Salah satu aksi heroik pemberantasan Opium oleh Lin Zexu yang paling fenomenal tersebut dlakukan pada tanggal 26 Juni saat mengepung gudang Opium milik pedagang Inggris, Charles Elliot. Pengepungan berlangsung selama 40 hari dan berhasil membuat pemilik gudang menyerah. Opium di dalam gudang kemudian ditenggelamkan ke laut.

Namun ternyata, pihak Inggris tidak dapat menerima aksi tersebut. Sejak peristiwa pengepungan tersebut, pihak Inggris mulai menebarkan ancaman, mulai dari pembunuhan terhadap warga Tiongkok hingga peristiwa tembakan meriam dari kapal perang Inggris ke arah pelabuhan. Bukan itu saja pemerintah Inggris menghalangi pemberlakuan hukuman
kepada warganya di Tiongkok. Kemudian mengirimkan sejumlah kapal ekspedisi perang pada tahun 1840 dan memberikan isyarat perang terbuka dengan Tiongkok segera dimulai. Perang yang dipicu perdagangan narkoba ini berlangsung dalam dua fase. Perang Candu I pada tahun 1839 – 1842, dan Perang Candu II pada 1856 – 1860.

Pada Perang Candu yang kedua ini, Inggris mendapat bala bantuan dari sesame negara Eropa yaitu Prancis. Meski Tiongkok menderita kekalahan dalam perang Candu tersebut, usaha Tiongkok patut mendapatkan apresiasi yang setimpal karena telah berusaha keras dalam memberantas peredaran Opium (Narkoba). Maka tidak salah, jika PBB memilih tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional. Setiap tahun, warga dunia memperingati tanggal tersebut dengan menggelar berbagai aksi keprihatinan. Umumnya ditandai dengan pemberian informasi dan
edukasi tentang bahaya Narkoba kepada seluruh masyarakat atau pemusnahan Narkoba oleh penegak hukum yang bertanggung jawab dalam penanganan masalah ini.

Peringatan HANI 2020 #HIDUP 100% SADAR, SEHAT DAN PRODUKTIF

Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2020 diperingati dalam situasi negara di dunia masih dalam pandemik Covid 19. Oleh karena itu dalam pelaksanaan akan dilaksanakan secara ketat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Untuk tidak mengurangi momen sejarah HANI, pemerintah pusat hanya akan menyelenggarakan dengan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia secara virtual di masing-masing kantor BNN atau instansi pemerintah yang telah ditunjuk.
Kondisi negara yang saat ini belum sepenuhnya aman dari permasalahan narkoba, negara semakin diperparah dengan mewabahnya Covid 19 sebagai bencana nasional. Namun karena kejahatan Narkoba telah menjadi salah satu dari tiga kejahatan luar biasa selain kejahatan terorisme dan korupsi, maka meskipun saat ini perhatian negara masih
dalam status bencana Covid 19 akan tetapi kewaspadaan terhadap kejahatan Narkoba tidak boleh lemah.

Kita tidak boleh kalah dengan oknum yang dengan sengaja memanfaatkan situasi negara yang lebih fokus pada bencana Covid -19. Sebagai catatan disinyalir beberapa kejadian beberapa waktu memanfaatkan situasi Covid 19 sebagai alasan untuk memasukkan dan mengedarkan Narkoba di tengah masyarakat.
Harus diakui bahwa pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia bukan pekerjaan yang mudah, dibutuhkan kesatu paduan dan aksi nyata dari segenap komponen masyarakat. Pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan harus dapat bergandengan
tangan mengambil peran aktif dalam upaya menjaga lingkungan dari Narkoba.Tidak bisa dipungkiri bahwa kejahatan Narkoba berdampak pada rusaknya sensi-sendi kehidupan masyarakat hingga mengancam kemanan dan ketahanan negara (baca sejarah singkat HANI).

Generasi muda sejatinya adalah generasi yang akan melanjutkan cita-cita mulia para pendahulu untuk masa depan bangsa yang lebih baik. Oleh karena alasan tersebut negara harus hadir untuk melindungi dan menciptakan generasi muda yang sehat dan tangguh tanpa dirusak oleh Narkoba. Negara melalui BNN telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari hal negatif termasuk penyalahgunaan Narkoba. Faktanya upaya tersebut belum dapat terlaksana secara maksimal. Ini tentunya menjadi tantangan bagi BNN selaku leading sector dalam membuat kebijakan strategis dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan seluruh komponen
masyarakat.

Sebagai kesimpulan penulis ingin menyampaikan beberapa hal dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2020, bahwa kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang terorganisir, melibatkan jaringan luas, dukungan uang dan tekhnologi yang mumpuni.

Oleh karenanya dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba dibutuhkan keseriusan semua komponen masyarakat terutama pemerintah daerah. Permasalahan Narkoba hanya bisa dilawan dengan kepedulian, gotong-royong dan kerjasama dari semua elemen bangsa sehingga kita dapat mewujudkan #hidup 100% sadar, sehat dan produktif tanpa Narkoba.

Editor

Comment