Residivis Spesialis Pencurian HP di Kendari Diringkus, Mengaku Hasilnya untuk Miras

Berita, Hukum, Kendari193 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Polisi meringkus tersangka SRL (41), warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari yang merupakan residivis spesialis pencurian telepon genggam di Kendari.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mencari kios yang sepi dan memiliki telepon genggam. Setelah melihat pemilik kios lengah dan tidak memperhatikan barang miliknya, tersangka lalu menjalankan aksinya.

“Tersangka langsung mengambil barang tersebut dan meninggalkan tempat kejadian secepatnya,” terang Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar kepada awak media di Mapolres Kendari pada Rabu (5/1/2022).

Di hadapan awak media, tersangka mengaku melakukan hal demikian agar mendapatkan uang secara cepat untuk dibelikan minuman keras. Ia juga mengaku sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa.

“Jadi tersangka merupakan spesialis pencurian handphone untuk dijual. Kasusnya masih kita kembangkan apakah ada korban lain,” terang AKP Bahtiar.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 unit telepon genggam yang belum sempat dijual. Kedua barang tersebut diambil teraangka dari dua tempat berbeda di Kendari pada 2021 lalu.

Tersangka yang tak memiliki pekerjaan tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Kota Kendari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Didul

Editor

Comment