Segera Tunaikan Zakat Fitrah Anda, Ini Besarannya

banner 468x60

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COMĀ — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah ramadhan 1442 H / 2021.M.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama dengan pihak kementerian agama kabupaten , MUI, Baznas, ormas Islam, dan KUA se Kabupaten Kolut, Kamis, (22/4/2021).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut, H Muhammad Kadir Azis, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini tidak ada bedanya dengan tahun 2020. Adapun nilainya terdiri dari zakat fitrah beras sebanyak 3,5 liter atau Rp31.500 per jiwa, jagung 3,5 liter, atau Rp17.500/per jiwa dan sagu 3,5 liter atau Rp 14.500, serta infak Ro5.000 per jiwa.

“Nilai Rp31.500 per jiwa dihitung dari harga beras per liter Rp9.000 dikali 3,5 liter,” kata Muhammad Kadir Azis, kepada wartawan, Kamis (22/4/2021), di ruang kerjanya.

Adapun zakat jagung, nilainya dihitung Rp5.000 per liter dikali 3,5 liter. Sedangkan sagu dinilai Rp4.142 dikali 3,5 liter.

Menurutnya, penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar, termasuk data harga kebutuhan pokok dari Dinas Perdagangan Kolaka Utara.

Selain zakat fitrah, pemerintah Kabupaten Kolut bersama Baznas dan ormas Islam menetapkan besaran nilai infak ramadan tahun ini sebesar Rp. 5.000 per jiwa.

Namun demikian, infak tidak mengikat atau hukumnya sunnah. “Berbeda dengan zakat fitrah, hukumnya wajib bagi setiap muslim,” katanya.

Menurutnya, semakin banyak nilai yang diinfakkan, semakin banyak pula pahala yang terima.

“Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp5.000 per jiwa. Mau disetor Rp5.000 boleh, Rp1.000 atau di atas Rp5.000 juga boleh,” tuturnya.

Dengan adanya penetapan zakat fitrah, maka wajib zakat sudah dapat melakukan pembayaran zakat fitrah, dan dapat disetorkan melalui amil zakat di masjid – masjid terdekat, sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya.

Laporan : Ahmar

Editor